Larangan Bagi Orang Yang Akan Berqurban

Dalam kalender Nasional Hari raya Idul Adha  Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban
Dalam kalender Nasional Hari raya Idul Adha 1439 H jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018 hari Rabu. Setelah salat Idul Adha umat Islam disyariatkan untuk melakukan penyembelihan binatang kurban, baik berupa kambing (domba) maupun sapi (kerbau). Bagi Anda yang berniat berkurban sebaiknya mulai membaca kembali beberapa pengetahuan terkait ibadah qurban semisal wacana aturan atau dalil qurban, syarat atau ketentuan binatang qurban yang akan berkurban, syarat orang yang qurban idul adha, dll

Pada kesempatan kali ini penulis sampaikan pengetahuan yang penting diketahui oleh kaum muslimin terkait Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban




Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban


Apa saja yang dihentikan bagi orang yang akan berkurban? Bagi orang yang hendak melakukan ibadah kurban disyari’atkan dikala telah muncul hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) semoga tidak memotong rambut dan kuku hingga binatang kurbannya disembelih.

Larangan ini menurut hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَن يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفاَرِهِ

“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) sedangkan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim)

Rambut dan kuku yang dihentikan untuk dipotong dalam hadis pertama di atas yaitu rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku binatang kurban. sebab kata ganti yang dipakai dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ yaitu kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini yaitu kata ganti yang kembali kepada pemilik binatang bukan hewannya.

Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk penggalan kuku dan rambut manapun. Dalam hal ini meliputi larangan mencukur gundul, mencukur sebagian saja, atau hanya sekedar mencabuti. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Larangan tersebut hanya berlaku berlaku bagi orang yang akan berkurban, dan tidak berlaku bagi keluarganya, baik yang menyembelih sendiri atau yang mewakilkan kepada orang lain semisal berqurban melalui global qurban, rumah zakat, dompet dhuafa, solopeduli, act, dll. Terdapat 2 alasan dalam hal ini: Zahir hadis mengatakan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang akan berkurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan satupun riwayat sesungguhnya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya.

Demikian artikel singkat wacana Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban. Semoga bermanfaat

Related Post