Panduan Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah - Pada pelaksanaan ibadah puasa ramadhan 1439 H/ 2018 M ini masih banyak dari kalangan umat islam yang belum tahu bagaimana cara mengqodho dan membayar fidyah puasa, baik yang telah ditinggalkan pada bulan ramadhan tahun kemudian maupun pada pelaksanaan ibadah puasa ramadhan di tahun ini. Ada beberapa alasan orang meninggalkan puasa diantaranya lantaran hamil, menyusui, sakit, lanjut usia maupun lantaran faktor lainnya
Setiap orang yang meninggalkan puasa ramadhan berbeda cara menggantinya tergantung bentuk uzur atau alasannya. Berikut saya berikan tabel qodho dan fidyah untuk yang meninggalkan puasa ramadhan:
Setiap orang yang meninggalkan puasa ramadhan berbeda cara menggantinya tergantung bentuk uzur atau alasannya. Berikut saya berikan tabel qodho dan fidyah untuk yang meninggalkan puasa ramadhan:
1. Anak Kecil
Anak kecil belum sanggup membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang najis mana suci. Sehingga anak kecil tidak mempunyai kewajiban mengqodho’ dan membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya. Bahkan anak kecil tidak wajib berpuasa, akan tapi sebagai bentuk pendidikan kepada anak, hendaknya orang renta juga melatih anak melakukan puasa ramadhan.
2. Orang Gila
a. Orang Gila Tidak Disengaja.
Sudah terperinci bahwa orang gila tidak mempunyai akal, oleh lantaran itu Orang Gila tidak wajib berpuasa. Mereka juga kelak akan dihisab dengan gampang di akhirat. Orang gila yang dulunya pernah waras, maka amal perbuatannya ketika waras itulah yang akan dihisab. Akan tetapi ada orang gila semenjak lahir, maka yang demikian itu nirwana tempatnya
b. Orang Gila Disengaja.
Golongan ini ialah orang-orang yang mempunyai nalar sehat dan masih waras, hanya saja berpura-pura gila dihadapan orang lain. Mungkin saja masyarakat tidak tahu kalau dia sengaja gila, akan tetapi Allah Maha Tahu kalau dia hanya bersandiwara. Dia tetap mempunyai kewajiban untuk mengqodho puasanya
3. Sakit
a. Ada Harapan Sembuh. Jika berdasarkan dokter sakitnya masih bisa sembuh, maka wajib mengqodho’ puasanya. Hendaknya dia atau keluarganya menghitung berapa usang dia meninggalkan puasa. Supaya kalau sudah sembuh tahu berapa jumlah puasa yang ditinggalkan
b. Tidak Ada Harapan Sembuh. Jika dokter sudah memvonis pasien tersebut tidak bisa sembuh maka wajib mengeluarkan fidyah. Keterangan membayar fidyah akan dibahas di bawah
4. Orang Tua / Lanjut usia
Bila Orang renta lanjut usia tersebut tidak bisa berpuasa, maka wajib membayar fidyah. Orang renta lanjut usia digolongkan sebagai sakit yang tidak punya keinginan sembuh, alasannya ialah renta ialah keadaan yang mustahil kembali.
5. Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho. Seorang musafir diberi 2 pilihan antara melanjutkan puasanya atau berbuka. Bila berpuasa maka itu lebih baik baginya. Selain itu safar di zaman kini tidaklah berat, alasannya ialah kendaraan juga semakin maju, segalanya mudah. Orang yang bekerja dengan menempuh jarak diatas (Sopir, Pilot, Masinis) hendaknya tetap berpuasa
6. Orang Hamil
a. Khawatir keselamatan dirinya
Mungkin orang yang sedang hamil kalau berpuasa bisa mengancam kesehatannya, bisa jatuh sakit, pingsan atau insiden berbahaya lainnya, maka dia boleh tidak berpuasa dengan syarat mengqodho’
b. Khawatir Keselamatan Dirinya dan Bayinya.
Sama menyerupai keadaan diatas hanya saja dia juga khawatir kesehatan kehamilannya maka dia wajib qodho’
c. Khawatir Keselamatan Bayinya
Jika Ibu merasa sesungguhnya dia bisa berpuasa, dia berpengaruh dan tidak khawatir kesehatannya ketika menjalankan puasa, akan tetapi dia kasihan dan khawatir kalau bayinya tidak sehat lantaran tidak ada asupan kuliner yang dimakan oleh ibu maka disini ibu qodho dan bayar fidyah. Cara membayar fidyah ibu hamil akan di bahas di bawah
7. Haid
Wanita yang haid wajib mengqodho’ saja, sehabis masa haid selesai dia wajib berpuasa kembali
8. Nifas
Hampir sama menyerupai haid, hanya saja nifas mungkin siklus nifas lebih usang daripada siklus haid. Makara perempuan yang nifas wajib qodho’
Setelah memahami tabel diatas, berikut saya tuliskan cara mengqodo dan membayar fidyah puasa
Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah
A. Niat Puasa Qodho
Berikut niat mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan. Ada yang menggunakan niat dengan bahasa masing-masing, ada yang menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa daerahnya, bahkan ada yang niat puasa qadha ramadhan di hati saja tanpa melafadzkan dengan mulut. Itu semua kembali pada langsung masing-masing, mana yang lebih mantap dan sesuai dengan dasar aturan yang diyakini. Niat apapun Allah Maha Tahu. Di bawah ini niat puasa qodho dalam bahasa arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho romadhoona lillahi ta'alaa.”
(Aku berniat qadha puasa ramadhan lantaran Allah ta’ala)
B. Cara Membayar Fidyah
Bagaimana cara membayar fidyah? cara bayar fidyah dengan beras atau uang? kapan waktu membayar fidyah? Berikut penjelasannya
a. Jenis dan Kadar Fidyah
Makanan pokok di negara kita ialah beras, oleh lantaran itu membayar fidyah dianjurkan menggunakan beras. Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) beropini bahwa fidyah ialah sebesar satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan
1 Mud setara dengan 0,6 Kg = ¾ liter beras.
b. Cara Membayar Fidyah
Inti membayar fidyah ialah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun pembayarannya sanggup diterapkan dengan dua cara
- Memasak atau menciptakan makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika dia sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)
- Memberikan fidyah kepada orang miskin berupa kuliner yang belum dimasak. Alangkah lebih tepat lagi kalau juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini sanggup dilakukan sekaligus, contohnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau sanggup pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
Fidyah tidak bisa digantikan dengan uang, walaupun mungkin zaman kini orang lebih membutuhkan uang daripada beras, akan tetapi aturan agama dilarang ditawar dengan yang lain. Hal ini berlaku juga untuk pembayaran zakat fitrah, walaupun peserta fidyah lebih membutuhkan uang daripada kuliner pokok, tetap zakat fitrah wajib berupa beras / kuliner pokok setempat (di tempat lain ada yang menggunakan gandum).
c. Waktu Membayar Fidyah
Bagi yang membayar fidyah, maka fidyah tersebut diserahkan kepada fakir miskin. Penyerahan ini dianjurkan pada hari itu juga, tepatnya sebelum maghrib. Adapun sahabat Anas bin Malik ketika dia sudah renta renta membayar fidyah di akhir-akhir bulan ramadhan, dengan membayar sekaligus (kadar fidyah ditotal sebanyak hari puasa ditinggalkan).
Yang dilarang dilaksanakan ialah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak sanggup dibutuhkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang menyerupai ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu hingga bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di final Ramadhan.
d. Niat Fidyah
Fidyah tidak bisa digantikan dengan uang, walaupun mungkin zaman kini orang lebih membutuhkan uang daripada beras, akan tetapi aturan agama dilarang ditawar dengan yang lain. Hal ini berlaku juga untuk pembayaran zakat fitrah, walaupun peserta fidyah lebih membutuhkan uang daripada kuliner pokok, tetap zakat fitrah wajib berupa beras / kuliner pokok setempat (di tempat lain ada yang menggunakan gandum).
Yang dilarang dilaksanakan ialah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak sanggup dibutuhkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang menyerupai ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu hingga bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di final Ramadhan.
Setelah memahami bagaimana tata cara bayar fidyah, kepada siapa dan kapan dilakukan, kini ialah niat bayar fidyah puasa. Kami tidak menemukan refferensi dan rujukan dalam hal ini, akan tetapi Allah Maha Mengetahui niat seorang hamba.
Demikian sedikit goresan pena ihwal Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah. Semoga bermanfaat dan sanggup menunjukkan pencerahan
*referensi:
- LPD Al Bahjah
- rumaysho.com
c. Waktu Membayar Fidyah
Bagi yang membayar fidyah, maka fidyah tersebut diserahkan kepada fakir miskin. Penyerahan ini dianjurkan pada hari itu juga, tepatnya sebelum maghrib. Adapun sahabat Anas bin Malik ketika dia sudah renta renta membayar fidyah di akhir-akhir bulan ramadhan, dengan membayar sekaligus (kadar fidyah ditotal sebanyak hari puasa ditinggalkan).
Yang dilarang dilaksanakan ialah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak sanggup dibutuhkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang menyerupai ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu hingga bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di final Ramadhan.
d. Niat Fidyah
Setelah memahami bagaimana tata cara bayar fidyah, kepada siapa dan kapan dilakukan, kini ialah niat bayar fidyah puasa. Kami tidak menemukan refferensi dan rujukan dalam hal ini, akan tetapi Allah Maha Mengetahui niat seorang hamba.
Demikian sedikit goresan pena ihwal Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah. Semoga bermanfaat dan sanggup menunjukkan pencerahan
*referensi:
- LPD Al Bahjah
- rumaysho.com