Panduan Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah 1439 H/ 2018 M

Panduan Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah  Panduan Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah 1439 H/ 2018 M
Pada postingan kali ini akan saya tuliskan ihwal Zakat Fitrah dan beberapa hal yang berkaitan dengannya. Jika ada yang bertanya apa itu zakat fitrah? besarnya zakat fitrah berapa? syarat zakat fitrah apa saja? yang berhak mendapatkan zakat siapa? supaya postingan ini bisa membantu

Beberapa hal di bawah supaya menambah wawasan terutama dikala akan mengeluarkan zakat fitrah tahun 1439 H/ 2018 M ini


Pengertian Zakat Fitrah 

Apa yang dimaksud dengan Zakat Fitrah? Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim dan muslimah yang mempunyai kemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat Fitrah merupakan Rukun Islam yang ketiga dan wajib dibayarkan bagi yang bisa untuk menunaikannya.

Besarnya zakat fitrah berapa?


Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk masakan pokok ibarat kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama setuju bahwa kadar wajib zakat fithri ialah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.

Satu sho’ dari semua jenis ini ialah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jikalau diperkirakan dengan ukuran timbangan ialah sekitar 3 kg. Ulama lainnya menyampaikan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jikalau zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa ibarat kebiasan di masyarakat Indonesia sudah dianggap sah.

Bagaimana jikalau membayar zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan uang?


Untuk dilema ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama: boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan memakai mata uang. Pendapat kedua: dihentikan membayar zakat dengan mata uang. Ketiga: diperbolehkan membayar zakat dengan mata uang bila terdapat kemaslahatan.

Pendapat pertama ialah pendapat ulama hanafiah. Pendapat kedua ialah pendapat ulama syafi’iah dan ulama hanabilah. Sedangkan pendapat ketiga ialah pendapat Ibnu Taimiyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad (majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82).

Ust. Zul Ashfi, S.S.I, LC pengasuh rubrik Konsultasi ZISWAF Dompet Dhuafa dalam hal ini memberikan kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada dikala ini merupakan sesuatu yang tidak sanggup dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas materi masakan pokok. Bahkan, kadang-kadang memberikannya dengan materi pokok justru merugikan akseptor zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memperlihatkan suatu argument yang cukup berpengaruh alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk masakan pokok. Kala itu, tidak semua orang mempunyai dinar atau dirham. Akses mereka terhadap materi pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila dia saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, dia saw memerintahkan menunaikan zakat dalam bentuk materi masakan pokok. Berbeda halnya dikala ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih gampang mendapatkan uang daripada materi masakan pokok. Dengan demikian, memperlihatkan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memperlihatkan maslahat.

Untuk besaran nominal fitrah untuk tahun 1439 Hijriyah/ 2018 mungkin saja berbeda di masing-masing wilayah menyesuaikan dengan harga materi masakan pokok di wilayah setempat

Syarat Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) Semua muslim tanpa membedakan pria dan perempuan, bayi, bawah umur dan dewasa, kaya atau miskin, (2) yang bisa mengeluarkan zakat fitrah. Batasan bisa di sini ialah mempunyai kelebihan masakan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.

Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan lebih banyak didominasi ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri alasannya ialah istri menjadi tanggungan nafkah suami.

Kapan zakat fitrah dikeluarkan?


Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri sampai akrab waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.




Bagaimana Niat Zakat?

Mungkin kita pernah mendapatkan broadcast ihwal niat zakat fitrah maupun niat zakat mal, baik untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak maupun untuk yang lainnya. Ustadz Ammi Nur Baits dalam laman konsultasi syariah menyebutkan tidak ada lafal baku untuk niat zakat. Ketika hendak menunaikan zakat, dalam Islam tidak diajarkan untuk mengucapkan: nawaitu zakata… atau nawaitu an ukhrija zakaata… dst.

Beliau memberikan lafal semacam ini tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, termasuk para imam madzhab setelahnya. Karena sejatinya niat bukanlah di lisan. Niat ialah murni amal hati. Sehingga ketika seseorang itu sadar bahwa harta yang akan dia keluarkan itu ialah zakatnya, dan dia punya harapan untuk menunaikan harta itu sebagai zakat maka ulama setuju bahwa orang ini telah berniat zakat, meskipun tidak dia ucapkan. Karena –sekali lagi– hatinya sudah berniat untuk zakat


Zakat fitrah diberikan untuk siapa?
 

Golongan yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(QS. At Taubah: 60). 


Ayat ini dengan terang memakai kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini memperlihatkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Demikian sedikit Panduan Lengkap Zakat Fitrah 1439 H/ 2018 M. Semoga bermanfaat