Kemana Membayar Zakat Penghasilan?

 mungkin diantara kita ada yang bertanya demikian Kemana Membayar Zakat Penghasilan?
Cara membayar zakat penghasilan - Kemana membayar zakat penghasilan? mungkin diantara kita ada yang bertanya demikian. Pertanyaan menyerupai ini akan banyak muncul di bulan ramadhan. Pada bulan ramadhan 1439 H / 2018 M kali ini pun tidak sedikit yang menanyakan demikian.

Kemana membayar zakat penghasilan?


Jawabannya ada beberapa cara membayar zakat penghasilan yang sanggup menjadi pilihan

  1. Membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota
  2. Membayar zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mempunyai ijin resmi sebagai LAZ baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota 
  3. Membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibuat oleh BAZNAS maupun melalui kawan pengumpul zakat (MPZ) yang berafiliasi dengan forum amil zakat resmi
Untuk daftar dan alamat lengkap Lembaga Amil Zakat Resmi di Indonesia sanggup dilihat kembali di postingan saya disini. Jika menemukan forum amil zakat namun belum masuk pada daftar diatas kemungkinannya yaitu forum tersebut gres mengurus perijinan. Jika forum tersebut menjadi kawan forum amil zakat yang resmi biasanya dicantumkan pula logo forum amil zakat yang resmi

Beberapa forum amil zakat tersebut diatas juga telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tubuh atau forum sebagai peserta zakat yang sifatnya wajib yang sanggup dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut Penghasilan Kena Pajak. Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim sanggup dijadikan sebagai pengurang pajak selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh dirjen pajak

Untuk forum amil zakat mana saja yang telah ditetapkan dirjen pajak dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga zakat yang dikeluarkan sanggup sebagai pengurang pajak sanggup dibaca disini

Sudah terjawab kan pertanyaan kemana harus membayar zakat penghasilan? Silahkan menentukan salah satu pilihan yang paling memungkinkan dengan pertimbangan yang matang. Transaksi pembayaran zakat pun di kala digital ini semakin mudah, forum amil zakat pun berlomba untuk meraih simpati muzakki dengan menunjukkan aneka macam akomodasi transaksi. Hal diatas juga berlaku untuk pembayaran zakat yang lain, tidak sebatas pada zakat penghasilan

Mungkin ada yang bertanya, apakah boleh zakat pribadi disalurkan sendiri pada mustahik yang berhak mendapatkan tanpa melalui amil zakat? Memang ada yang beropini bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, pribadi kepada mustahik yang berhak menerima. Namun hal ini gres boleh dilakukan bila tidak ada amil atau ada amil, tetapi amil tersebut sudah terbukti tidak amanah. Ketidakamanahan amil ini bukan hanya berdasarkan prasangka. Maka, kiprah kita kini yaitu berupaya untuk mendukung kerja-kerja amil yang telah terbentuk dan membangun amil zakat yang kredibel, amanah, profesional, mempunyai program-program yang sempurna sasaran dan sesuai syari’ah. Jangan hanya alasannya alasan tidak percaya terhadap amil zakat, kita menyerahkan zakat secara pribadi kepada mustahiqnya. Hal ini tentu kurang tepat, tidak mengikuti sunnah.

Mengutip pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, paling tidak ada lima keunggulan bila zakat dibayarkan melalaui forum amil zakat yang sudah ada.

  1. Lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah;
  2. Menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat;
  3. Menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan pribadi untuk mendapatkan zakat dari para muzakki;
  4. Efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang sempurna dalam pendayagunaan zakat, berdasarkan skala prioritas yang ada pada suatu tempat
  5. Memperlihatkan syi’ar Islam
Itulah mengapa dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa salah satu orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu amil zakat, alasannya memang zakat itu sendiri harus ada petugas yang mengelola, baik pemungutan maupun penyaluran, sebagaimana yang telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Disamping itu, Allah telah berfirman QS. At-Taubah (9): 103: “Ambillah zakat dari harta mereka…” ayat ini menegaskan bahwa zakat harus ada yang memungut dan yang memungut zakat yaitu petugas zakat. Jadi, menyalurkan zakat kepada pengelola zakat yaitu lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah

Demikian sedikit goresan pena menjawab pertanyaan Kemana membayar zakat penghasilan? Semoga bermanfaat.