Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah di tahun 2020 sudah mulai disalurkan terhadap guru madrasah yang sudah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah lewat layanan Simpatika masing-masing guru madrasah peserta BSU
Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa pertolongan subsidi upah akan diberikan secara eksklusif terhadap guru madrasah lewat rekening masing-masing peserta Bantuan Subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan sebesar 1.800.000
Kementerian Agama lewat Diretur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran ihwal Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020
Mekanisme Pencairan BSU
Mekanisme Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah mempunyai dua kategori, pertama antara guru peserta BSU dengan Simpatika yang salah satunya mesti mencetak Syarat Pencairan BSU di Simpatika menyerupai SPTJM dan lainnya, yang kedua antara pihak peserta BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah
1. Guru dan Simpatika
Untuk panduan cetak surat pemberitahuan peserta BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada artikel sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan yang sampai ketika ini masih belum mencetak tolok ukur pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan mudah-mudahan proses pencairan sanggup berlangsung dengan lancar
2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah
Sedangkan untuk mekanisme pencairan dana BSU yang hendak dilaksanakan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda amati beberapa ketentuan yang mesti di amati oleh masing-masing guru madrasah peserta Bantuan Subsidi Upah (BSU), salah satu poin yang mesti di amati oleh peserta BSU merupakan selaku berikut
- Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak peserta BSU ketika proses aktivasi rekening merupakan selaku berikut
- Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01)
- Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi peserta BSU
- Membawa dan menyerahkan tolok ukur komplemen yang disepakati yaitu:
- Asli dan fotocopy KTP peserta dana tunjangan
- Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jikalau ada
- Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat pemberitahuan tanpa barcode)
- Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
- Surat Kuasa BSU terhadap Unit Kerja BRI untuk sanggup melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut, dokumen yang mesti disiapkan dan dibawa oleh guru madrasah peserta BSU merupakan KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jikalau memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang sanggup diunduh dari Simpatika.
Untuk mengenali Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 yang di keluarkan oleh pihak bank penyalur (BRI/BRI Syariah) silahkan anda amati Juknis berikut
Syarat Pencairan BSU dari BRI dan Batas Aktivasi Rekening ini, mudah-mudahan dengan adanya ketentuan ini sanggup dijadikan selaku aliran bagi guru madrasah peserta dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan