Juknis Akun Susukan Layanan Pembelajaran Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan Dan Penerima Didik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Sekretaris Jenderal sudah menetapkan peraturan dengan Nomor 18 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran untuk Pendidik, Tenaga Kependidikan dan siswa pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 
Surat Edaran Tentang Akun Pembelajaran Untuk Pendidik, Tendik dan Peserta Didik yang sudah mimin posting sebelumnya bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan proses pembelajaran, mempermudah pendidik dan penerima didik mengakses layanan pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menawarkan akun saluran layanan pembelajaran bagi penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Tujuan Pemanfaatan Akun Pembelajaran


Tujuan Kementerian Pendidikan mempublikasikan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran yakni untuk mendukung perwujudan Dapodik selaku basis data dalam menawarkan layanan pembelajaran untuk Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik

Ruang lingkup yang mau diterangkan dalam Petunjuk Teknis pemanfaatan layanan Akun Pembelajaran termasuk 2 pembahasan, diantaranya yakni selaku berikut
  1. Pemanfaatan Dapodik dalam pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan
  2. Pengelolaan Akun Pembelajaran

Pembuatan, Pendistribusian, Dan Penonaktifkan Akun Pembelajaran


Langkah pertama dalam menghasilkan akun pembelajaran yakni mempersiapkan data-data yang mau di gunakan dalam pengerjaan akun, diantara data-data yang diperlukan yakni selaku berikut
  1. Nama
  2. NISN Peserta Didik;
  3. NUPTK Pendidik
  4. NIK;
  5. Nama Satuan Pendidikan;
  6. NPSN;
  7. Jenjang pendidikan; dan
  8. Tingkat Satuan Pendidikan

Cara Membuat Akun Pembelajaran


Untuk mengenali tindakan dalam pengerjaan akun pembelajaran yakni selaku berikut
  • Langkah pertama Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menyeleksi nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran
  • Langkah berikutnya Pusat Data dan Teknologi Informasi menyeleksi saluran masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran
  • Selanjutnya Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang sudah diputuskan untuk menghasilkan Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan selaku berikut:
1. Jenjang SD (SD)
  • Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
2. Jenjang SMP (SMP)
  • Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
3. Jenjang Sekolah Menenga Atas (SMA)
  • Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
4. Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
5. Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
6. Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:
  • Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id

Unduh Juknis Pemanfaatan Akun Pembelajaran


Untuk lebih jelasnya terkait akun pembelajaran silahkan rekan-rekan mempelajari dan mengerti isyarat teknis (Juknis) pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk saluran layanan akun pembelajaran yang mau mimin bagikan berikut ini
  • Juknis Akun Pembelajaran sanggup menampilkan fasilitas bagi rekan-rekan operator satuan pendidikan dalam mengorganisir akun pembelajaran