Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Dodo sudah mempublikasikan Peraturan Prsiden (Perpres) dengan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021
147 Jabatan Yang Dapat Di isi oleh PPPK di Tahun 2021 nanti, biar dengan adanya Peraturan Presiden ini sanggup dijadikan selaku anutan dan pegangan dalam menegaskan dan menegaskan gugusan apa yang mesti di pilih dalam seleksi PPPK nanti