Bentuk Usaha Bela Negara - Usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan banyak sekali ancaman terhadap bangsa.
Oleh alasannya ialah itu setiap warga negara perlu memahami banyak sekali bentuk perjuangan pembelaan negara dalam rangka melaksanakan kiprah serta dalam perjuangan pembelaan negara.
Pertahanan negara ialah segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan RI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Penyelenggaraan pertahanan negara diteaskan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
Wujud keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan perjuangan pembelaan negara menurut pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pembelaan negara diselenggarakan melalui cara-cara berikut.
Mengapa perjuangan pembelaan negara sanggup diselenggarakan melalui pendidikan kewarnegaraan? Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 wacana sistem pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa salah satu materi atau materi kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi ialah Pendidikan Kewarnegaraan.
Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air penerima didik sanggup dibina melalui pendidikan kewarnegaraan.
Oleh alasannya ialah itu setiap warga negara perlu memahami banyak sekali bentuk perjuangan pembelaan negara dalam rangka melaksanakan kiprah serta dalam perjuangan pembelaan negara.
Pertahanan negara ialah segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan RI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Penyelenggaraan pertahanan negara diteaskan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara Menurut UU NO 3 Tahun 2002
Wujud keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan perjuangan pembelaan negara menurut pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pembelaan negara diselenggarakan melalui cara-cara berikut.
1. Pendidikan kewarnegaraan
Mengapa perjuangan pembelaan negara sanggup diselenggarakan melalui pendidikan kewarnegaraan? Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 wacana sistem pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa salah satu materi atau materi kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi ialah Pendidikan Kewarnegaraan.
Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air penerima didik sanggup dibina melalui pendidikan kewarnegaraan.
Rasa dan semangat kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.
Konsep bela negara ialah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, pendidikan kewarnegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran penerima didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan perjuangan pertahanan negara.
Pendidikan kewarnegaraan mendapat kiprah untuk menanamkan akad kebangsaan, termasuk menyebarkan nilai dan sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, terkandung makna sebagai berikut.
Dari klarifikasi tersebut, terang bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air penerima didik sanggup dibina melalui Pendidikan Kewarnegaraan. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan perjuangan pertahanan negara.
Pendidikan kewarnegaraan mendapat kiprah untuk menanamkan akad kebangsaan, termasuk menyebarkan nilai dan sikap demokratis dan bertanggungjawab sebagai warga negara Indonesia.
Dengan demikian, penerima didik yang mengikuti mata pelajaran kewarnegaraan di sekolah menyerupai kalian sanggup dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Salah satu komponen warga negara yang mendapat training dasar militer selain Tentara Nasional Indonesia ialah unsur mahasiswa yang tersusun dalam Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara.
Memasuki anggota Resimen Mahasiswa ialah hak bagi setiap mahasiswa, namun sesudah masuk menjadi anggota organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Saat ini jumlah Resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni Resimen Mahasiswa ada sekitar 62.000 orang (Dephan 2003). Para anggota Resimen Mahasiswa di tiap-tiap universitas senantiasa mengadakan rekruitmen dari tahun ke tahun.
Sebagai tindak lanjut dari rekruitmen tersebut, diadakan pelatihan-pelatihan oleh para senior Resimen Mahasiswa yang juga didampingi oleh anggota TNI.
Anggota Resimen Mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah mempunyai pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan sanggup didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
Di samping mahasiswa, para perjaka pun sanggup melaksanakan kegiatan latihan dasar bela negara menyerupai yang dilakukan Barisan Pemuda Kutai (BPK).
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka remaja ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan kiprah dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI-AD, TNI-AU, TNI-A) dan POLRI.
POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menawarkan terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian ,POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam perjuangan pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis alasannya ialah Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah sebagai berikut.
Berdasarkan uraian tersebut sanggup dipahami Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.
Jenis ancaman terhadap negara dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan ancaman non militer.
Menurut UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer sanggup berbentuk:
Departemen Pertahanan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa yang akan datang, meliputi:
Yang dimaksud dedikasi sesuai profesi ialah dedikasi warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan klarifikasi tersebut, sanggup diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akhir perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas proteksi sosial.
Selain itu, kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi proteksi masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akhir tragedi perang, musibah atau tragedi lainnya maupun memperkecil akhir malapetaka yang menjadikan kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan proteksi masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, bertugas proteksi sosial, dan Linmas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan kiprah keprofesiannya masing-masing.
Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi menyerupai itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah musibah yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan kiprahnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara.
Contoh upaya bela negara oleh siswa, mahasiswa, dan guru sanggup kalian ketahui misalnya berikut ini.
Baca juga:
Konsep bela negara ialah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, pendidikan kewarnegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran penerima didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan perjuangan pertahanan negara.
Pendidikan kewarnegaraan mendapat kiprah untuk menanamkan akad kebangsaan, termasuk menyebarkan nilai dan sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, terkandung makna sebagai berikut.
- Rasa kebanggan: Tercakup dalam kalimat kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan rasa cinta tanah air.
- Rasa kecintaan terhadap tanah air: Dalam kaitannya dengan bela negara Pendidikan Kewarnegaraan merupakan wahana penting untuk membina kesadaran penerima didik dalam upaya bela negara.
Dari klarifikasi tersebut, terang bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air penerima didik sanggup dibina melalui Pendidikan Kewarnegaraan. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan perjuangan pertahanan negara.
Pendidikan kewarnegaraan mendapat kiprah untuk menanamkan akad kebangsaan, termasuk menyebarkan nilai dan sikap demokratis dan bertanggungjawab sebagai warga negara Indonesia.
Dengan demikian, penerima didik yang mengikuti mata pelajaran kewarnegaraan di sekolah menyerupai kalian sanggup dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat training dasar militer selain Tentara Nasional Indonesia ialah unsur mahasiswa yang tersusun dalam Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara.
Memasuki anggota Resimen Mahasiswa ialah hak bagi setiap mahasiswa, namun sesudah masuk menjadi anggota organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Saat ini jumlah Resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni Resimen Mahasiswa ada sekitar 62.000 orang (Dephan 2003). Para anggota Resimen Mahasiswa di tiap-tiap universitas senantiasa mengadakan rekruitmen dari tahun ke tahun.
Sebagai tindak lanjut dari rekruitmen tersebut, diadakan pelatihan-pelatihan oleh para senior Resimen Mahasiswa yang juga didampingi oleh anggota TNI.
Anggota Resimen Mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah mempunyai pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan sanggup didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
Di samping mahasiswa, para perjaka pun sanggup melaksanakan kegiatan latihan dasar bela negara menyerupai yang dilakukan Barisan Pemuda Kutai (BPK).
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka remaja ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan kiprah dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI-AD, TNI-AU, TNI-A) dan POLRI.
POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menawarkan terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian ,POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam perjuangan pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis alasannya ialah Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah sebagai berikut.
- Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- Melaksanakan operasi militer selain perang;
- Ikut serta secara aktif dalam kiprah pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut sanggup dipahami Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.
Jenis ancaman terhadap negara dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan ancaman non militer.
- Ancaman milliter ialah ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
- Ancaman non militer ialah ancaman yang tidak memakai kekuatan senjata tetapi jikalau dibiarkan akan membahayakan kedaulatan.
Menurut UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer sanggup berbentuk:
- Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik memakai kapal maupun pesawat non komersial.
- Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapat diam-diam militer.
- Sabotase untuk melaksanakan instalasi penting militer objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
- Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau berhubungan dengan terorisme dalam negeri.
- Pemberontakan bersenjata.
- Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya.
Departemen Pertahanan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa yang akan datang, meliputi:
- Terorisme internasional yang mempunyai jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dari keutuhan wilayah Indonesia.
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila baik berdiri sendiri maupun mempunyai keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
- Konflik komunal, kendatipun bersumber dari problem sosial ekonomi, namun sanggup berubah menjadi konflik antar suku, agama, maupun ras.
- Kejahatan lintas negara, menyerupai penyelundupan barang, senjata, amunisi, dan materi peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
- Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun watu loncatan ke negara lain.
- Gangguan keamanan maritim menyerupai pembajak/perompakan, penangkapan ikan secarai legal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
- Gangguan keaman udara menyerupai pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
- Perusakan lingkungan menyerupai pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah materi beracun dan berbahaya.
- Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
4. Pengabdian sesuai dengan profesi
Yang dimaksud dedikasi sesuai profesi ialah dedikasi warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan klarifikasi tersebut, sanggup diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akhir perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas proteksi sosial.
Selain itu, kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi proteksi masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akhir tragedi perang, musibah atau tragedi lainnya maupun memperkecil akhir malapetaka yang menjadikan kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan proteksi masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, bertugas proteksi sosial, dan Linmas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan kiprah keprofesiannya masing-masing.
Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi menyerupai itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah musibah yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan kiprahnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara.
Contoh Usaha Pembelaan Negara
Contoh upaya bela negara oleh siswa, mahasiswa, dan guru sanggup kalian ketahui misalnya berikut ini.
Contoh bela negara sebagai mahasiswa
- Mengikuti wajib militer alasannya ialah ilmu dari training militer suatu ketika akan bermanfaat apabila Indonesia menghadapi aksi negara lain.
- Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negri maupun di luar negri.
- Mahasiswa juga harus ulet berguru demi meraih masa depan yang gemilang serta sanggup membantu kelangsungan pembangunan negara.
- Taat aturan dan aturan-aturan negara juga merupakan salah satu faktor penting penunjang konsep bela negara.
Contoh bela negara oleh siswa
- Menaati tata tertib peraturan di sekolah dan lingkungan masyarakat.
- Hidup rukun sesama warga sekolah.
- Menjalin kolaborasi antar siswa tanpa pandang bulu.
- Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
- Menyelesaikan kiprah yang diberikan oleh guru.
Contoh bela negara oleh guru
- Mendidik dan mengajarkan nilai-nilai luhur Pancasila guna menumbuhkan sifat nasionalisme dan sikap patriotisme.
- Mencontohkan sikap baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang bisa menunjang upaya bela negara.
- Ikut serta dalam mengapresiasi kebudayaan, serta produk-produk orisinil Indonesia.
- Menolak gerakan-gerakan maupun paham yang sanggup membawa bangsa ini ke jurang disintegrasi bangsa.
- Mengikuti aturan-aturan yang berlaku di ruang lingkup kerjanya.
Baca juga:
Selain itu, kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi proteksi masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akhir tragedi perang, musibah atau tragedi lainnya maupun memperkecil akhir malapetaka yang menjadikan kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan proteksi masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, bertugas proteksi sosial, dan Linmas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan kiprah keprofesiannya masing-masing.
Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi menyerupai itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah musibah yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan kiprahnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara.
Contoh upaya bela negara oleh siswa, mahasiswa, dan guru sanggup kalian ketahui misalnya berikut ini.
Baca juga: 4 Teori Fungsi Negara dan Penjelasan Lengkapnya
Demikianlah klarifikasi bentuk-bentuk perjuangan pembelaan negara beserta pola perjuangan bela negara oleh . Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Keanggotaan proteksi masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, bertugas proteksi sosial, dan Linmas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan kiprah keprofesiannya masing-masing.
Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi menyerupai itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah musibah yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan kiprahnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara.
Contoh Usaha Pembelaan Negara
Contoh upaya bela negara oleh siswa, mahasiswa, dan guru sanggup kalian ketahui misalnya berikut ini.
Contoh bela negara sebagai mahasiswa
- Mengikuti wajib militer alasannya ialah ilmu dari training militer suatu ketika akan bermanfaat apabila Indonesia menghadapi aksi negara lain.
- Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negri maupun di luar negri.
- Mahasiswa juga harus ulet berguru demi meraih masa depan yang gemilang serta sanggup membantu kelangsungan pembangunan negara.
- Taat aturan dan aturan-aturan negara juga merupakan salah satu faktor penting penunjang konsep bela negara.
Contoh bela negara oleh siswa
- Menaati tata tertib peraturan di sekolah dan lingkungan masyarakat.
- Hidup rukun sesama warga sekolah.
- Menjalin kolaborasi antar siswa tanpa pandang bulu.
- Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
- Menyelesaikan kiprah yang diberikan oleh guru.
Contoh bela negara oleh guru
- Mendidik dan mengajarkan nilai-nilai luhur Pancasila guna menumbuhkan sifat nasionalisme dan sikap patriotisme.
- Mencontohkan sikap baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang bisa menunjang upaya bela negara.
- Ikut serta dalam mengapresiasi kebudayaan, serta produk-produk orisinil Indonesia.
- Menolak gerakan-gerakan maupun paham yang sanggup membawa bangsa ini ke jurang disintegrasi bangsa.
- Mengikuti aturan-aturan yang berlaku di ruang lingkup kerjanya.
Baca juga: 4 Teori Fungsi Negara dan Penjelasan Lengkapnya
Demikianlah klarifikasi bentuk-bentuk perjuangan pembelaan negara beserta pola perjuangan bela negara oleh . Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.