Syarat-Syarat Pakaian Muslimah Yang Sempurna.


"Zaman sudah edan", kalimat tersebut sesuai dengan keadaan zaman sekarang. Betapa banyak kita lihat dikala ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan perempuan lain yang tidak berkerudung kalau sama-sama ketatnya?


Oleh sebab itu, pembahasan kita dikala ini yakni mengenai pakaian perempuan muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini yakni lanjutan dari pembahasan “Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang“. Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang sanggup memberi taufik dan hidayah. 

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, belum dewasa perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh badan mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang untuk dikenal, sebab itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah epilog wajah, namun jilbab yakni kain yang digunakan oleh perempuan sehabis menggunakan khimar. Sedangkan khimar yakni epilog kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan yakni wajah dan kedua telapak tangan.
Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, aturan menutup wajah yakni mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian perempuan yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya mempunyai syarat-syarat. Kaprikornus belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah sanggup kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah. 

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menyampaikan bahwa pakaian yang memenuhi syarat mirip ini yakni pakaian golongan atau pemikiran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian perempuan ini yakni syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau pemikiran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami. 


Baca juga...Ancaman Bagi Wanita Yang Berpakaian Tetapi Telanjang.


Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits era ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang ia sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan menurut Al Qur’an dan hadits yang shohih. 

Syarat pertama: pakaian perempuan harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota badan ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki. 

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias mirip yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menjadikan perpecahan di antara kaum muslimin. 
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى 

“Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau ber-tabarruj mirip orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj yakni sikap perempuan yang menampakkan pelengkap dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup sebab hal itu sanggup menarik hati kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab yakni perintah untuk menutupi pelengkap wanita. Dengan demikian, tidak masuk nalar bila jilbab yang berfungsi untuk menutup pelengkap perempuan malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan. 

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang sanggup menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah saya lihat, yaitu : Suatu kaum yang mempunyai cambuk, mirip ekor sapi untuk memukul insan dan para perempuan berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka mirip punuk unta yang miring, perempuan mirip itu tidak akan masuk nirwana dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun yakni para perempuan yang menggunakan pakaian yang tipis sehingga sanggup menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota badan yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak. 

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum. 
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang menggunakan wewangian, kemudian melewati kaum laki-laki biar mereka mendapat baunya, maka ia yakni perempuan pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 menyampaikan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah bahaya yang keras ini! 

Syarat kelima: dilarang mirip pakaian laki-laki atau pakaian non muslim. 
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang mirip kaum perempuan dan kaum perempuan yang mirip kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum perempuan masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian laki-laki satu pun kecuali perempuan bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak bisa membedakan lagi, mana yang laki-laki dan perempuan dikarenakan mengenakan celana panjang. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang mirip suatu kaum, maka dia termasuk potongan dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ menyampaikan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) 
Betapa murung hati ini melihat kaum hawa kini ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah. 

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh). 
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, pasti Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani menyampaikan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya yakni pakaian yang paling glamor atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh yakni pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa digunakan di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh mirip ini terlarang. 

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib. 
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), kemudian ia melihat perempuan yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, ia menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya yakni sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.” 

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). 

Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini. 

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, kemudian di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang mempunyai ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, ia pribadi merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu ia bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya insan yang paling keras siksaannya pada hari final zaman yakni yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini yakni lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad) 

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari materi yang suci dan halal. 

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan. 
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan . 

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan menggunakan pakaian hitam ketika mendapat peristiwa alam sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada perempuan mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin menyampaikan bahwa pengharusan mirip ini yakni syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah klarifikasi ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat klarifikasi selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum laki-laki untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai problem pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum laki-laki sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini sanggup menjadi nasehatkan bagi kita semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang materi bakarnya yakni insan dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi t
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini. 

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, kemudian di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang mempunyai ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, ia pribadi merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu ia bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya insan yang paling keras siksaannya pada hari final zaman yakni yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini yakni lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad) 

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari materi yang suci dan halal. 

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan. 
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan . 

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan menggunakan pakaian hitam ketika mendapat peristiwa alam sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada perempuan mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin menyampaikan bahwa pengharusan mirip ini yakni syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah klarifikasi ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat klarifikasi selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum laki-laki untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai problem pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum laki-laki sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini sanggup menjadi nasehatkan bagi kita semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang materi bakarnya yakni insan dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Related Post