Hae gaes, kali ini mimin mau memperlihatkan Kunci Jawaban lagi, beberapa waktu kemudian mimin sudah menciptakan banyak postingan wacana kunci jawaban, buat kalean yang males nyari tanggapan di buku cocok nih baca postingan yang ini, tinggal di copas aja, Selo auto benar nih tanggapan nya.
Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12
Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 wacana kekuasaan kehakiman, coba kalian identifikasikan dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan kalian di depan kelas.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami perubahan yang sangat fundamental semenjak Masa Reformasi, diawali dengan adanya TAP MPR RI Nomor X/MPR/1999 wacana Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara menuntut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi judikatif dan eksekutif.
Sejak adanya TAP MPR tersebut, peraturan yang mengatur wacana kekuasaan kehakiman yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Perubahan pokok dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman hanya mengenai pembatalan campur tangan kekuasaan direktur terhadap kekuasaan kehakiman (judikatif). Perubahan penting dalam kekuasaan kehakiman yakni segala urusan organisasi, manajemen dan finansial Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang ada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung yang sebelumnya, secara organisatoris, manajemen dan finansial tubuh peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung berada di bawah departemen.
Selanjutnya Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya Amandemen UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengubah sistem penyelenggaraan negara di bidang judikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX wacana KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Akhir Kata
Demikian postingan kali ini wacana Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 62 Kelas 12 Kurikulum 2013, agar bermanfaat nantikan postingan terbaru lainnya di , terima kasih sudah berkunjung.