Posisi Pemerintah Desa dalam konstelasinya dengan praktik desentralisasi dan otonomi kawasan gres terlihat secara jelas setelah terbitnya UU No. 32/2004 perihal Pemerintahan Daerah yang menempatkan posisi Pemerintah Desa sebagai bab dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Desentralisasi berdasarkan UU No. 32/2004 ini berhenti pada level pemerintah kabupaten/kota, sehingga desa merupakan bab dari pemerintahan kabupaten/kota. UU Desa kemudian memperjelas kedudukan Desa dengan menempatkan desa berkedudukan dalam wilayah kabupaten/kota. Kompromi perihal landasan konstitusional kedudukan desa memunculkan hukum perihal asas rekognisi dan subsidiaritas yang akan dijelaskan dalam buku ini.
Buku ini merupakan versi awal yang fokus pada isi dari UU Desa dan proses pembahasannya. Buku ini disusun dalam bentuk klaster yang didalamnya memuat tema-tema yang ada didalam UU Desa disertai isu-isu krusial yang ada dalam setiap tema. Kendati pembahasan informasi krusial dalam buku ini belum sanggup disajikan secara sempurna, namun pembahasan mengenai hal ini akan terus dimutakhirkan melalui serangkaian seri diskusi, termasuk mengenai pasal yang belum jelas, multi tafsir atau kontradiktif dengan peraturan lainnya. Hasil diskusi ini dibutuhkan sanggup menjadi materi untuk merumuskan solusi biar tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasi UU Desa.
Ringkasnya, anotasi ini merupakan dokumen yang terus berkemban (living document) dan akan disampaikan secara virtual, sehingga substansi buku ini akan terus diperbaharui secara bertahap dengan mengakomodasi perkembangan yang terjadi. (Sad Dian Utomo, Direktur Eksekutif PATTIRO)
![]() |
[Sampul Belakang Buku Anotasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa] |
Untuk selengkapnya, Anda sanggup mendownload buku tersebut dibawah ini :
Baca Juga :
Baca Juga :
Panduan Cara Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
4. Downlo