Juknis Pencairan Bsu Bagi Guru Madrasah Dan Guru Pai Tahun 2020

Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sauan Pendidikan Islam Tahun 2020

Seperti yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa di saat aneka macam informasi-informasi yang tersebar di media lazim baik dalam akun Facebook, grup Whatsaap, Instagram, Telegram dan yang lain yang menyampaikan mesti menjinjing surat BPKB kendaraan bahkan ada yang lebih greget lagi mesti menjinjing surat sertifikat tanah,, Ya Allah...Sungguh menghasilkan sakit kepala dan risau rekan-rekan Guru Madrasah yang sungguh-sungguh menghendaki derma tersebut 

Berkat do'a dan ketekunan dari rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI, Alhamdulillah dengan memuji Allah atas rahmat dan karunianya, Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Keputusan dan Juknis Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020

Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan suatu titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan kemakmuran Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) lewat aktivitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk memajukan motivasi, kinerja dan kemakmuran GBPNS

Untuk itu, mudah-mudahan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS sanggup terealisasi dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020

Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa persyaratan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS  sanggup menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara persyaratan tersebut merupakan selaku berikut
  1. Memiliki NIK
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan Penerima Program Pra Kerja
  4. Bukan Penerima BSU lainnya
  5. Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis

Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah


Menindaklanjuti Postingan mimin sebelumnya terkait Prosedur Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 bahwa akan mimin Update kevalidan info yang mimin terima, pada artikel ini akan mimin share mekanisme pelaksanaan dan pencairan BSU Madrasah sesuai dengan SK dan JUKNIS BSU Madrasah Tahun 2020

Oleh hasilnya mekanisme yang mau di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI merupakan dengan menggunakan 2 sistem yaitu

1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU

Penetapan akseptor BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi

Data akseptor BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran

Keputusan yang ditetapkan menurut Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis

2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah

Mekanisme penyaluran BSU Madrasah merupakan proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah terhadap akseptor BSU yakni Guru Madrasah dan Guru PAI. Mekanisme atau Prosedur pencairan dana BSU ini yang kerap jadi perbincangan rekan-rekan Guru, ada yang menyampaikan mesti inilah, itulah dan yang lebih menggelikan lagi merupakan proses pencairan BSU syaratnya mesti menjinjing BPKB dan Surat Akta Tanah...aduhhhhh ampunnnn gustiii

Untuk menjawab kekalutan dan kebingungan rekan-rekan dalam mekanisme pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
  1. Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan terhadap Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak mendapatkannya secara pribadi ke rekening yang bersangkutan
  2. Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan
Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme pencairan BSU Madrasah akan mimin informasikan pada artikel sebelumnya, atau anda sanggup lihat Disini

Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan ketahui ketentuan-ketentuan yang sudah di menetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini mudah-mudahan dengan adanya ketentuan ini sanggup menampilkan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan mudah-mudahan dengan adanya derma subsidi upah ini sanggup mengendorkan kita di masa pandemi Covid-19