Prosedur Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020 - Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan dua Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam dengan Nomor 6420 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 dan Surat Dirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
Syarat dan ketentuan Penerima BSU adalah Guru Madrasah Bukan PNS, sudah tercatat aktif di layanan Simpatika dan Siaga Pendis dan sudah menginput Nomor Rekening lewat layanan Simpatika dan Siaga Pendis
Namun mekanisme penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS menurut Keputusan Dirjen Pendis diatas akan mengalami pergantian yaitu akan di buatkan nomor rekening gres oleh Bank Penyalur, lantas menyerupai apa mekanisme penyaluran yang cocok dengan surat keputusn diatas? berikut ini mekanisme penyaluran dana BSU yang hendak di gunakan
Prosedur Pencairan BSU Guru Madrasah dan GPAI
Sebelum menyimak Prosedur pencairan BSU Guru Madrasah dan GPAI yang hendak digunakan, semestinya rekan-rekan tunggu Informasi lebih lanjutnya terkait kebenaran dan ke validan isu tersebut
Berikut ini mekanisme pencairan yang hendak di gunakan Kementerian Agama dalam menyalurkan BSU terhadap Guru Madrasah dan GPAI di Tahun 2020
- Seluruh kandidat peserta akan dibuatkan rekening gres BRI dan/atau BRI Syariah oleh Kemenag RI/Pusat
- Pembuatan rekening didasarkan pada Data dan NIK guru di Simpatika
- Jika proses pengerjaan rekening sudah selesai, peserta nanti sanggup mengunduh SK Penerima BSU dan SPTJM dari akun Simpatika masing - masing, diisi dan ditandatangani materai kemudian diupload kembali di simpatika
- Guru login ke layanan Simpatika (Guru Madrasah) atau Siaga (Guru PAI di Sekolah) masing-masing
- Buka santapan Data Bantuan
- Unduh SK Penetapan Penerima BSU
- Unduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Cetak SPTJM dan ditandatangani dengan materai
- SK Penerima dan SPTJM yang sudah diisi dan ditandatangani materai dibawa oleh peserta ke Bank yang sudah diputuskan untuk penarikan dana (dilengkapi dengan KTP dan identitas lainnya)Penting memutuskan bahwa NIK yang diinput di Simpatika sudah valid sesuai dengan yang sebenarnya.
- Petugas bank akan menolong mengaktivasi rekening sekaligus pencairan dana bantuan
Namun sayangnya sampai postingan ini diterbitkan, menu-menu yang sudah disebutkan diatas menyerupai SK Penetapan BSU dan SPTJM di akun Simpatika masing-masing Guru dan Tenaga Kependidikan masih belum timbul di layanan Simpatika Kemenag, disamping itu masih belum ada kejelasan nama Bank Penyalur yang sudah disebutkan diatas
Oleh lantaran itu, menyerupai yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa untuk kevalidan dan kepastian mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS di Tahun 2020 silakan anda tunggu isu lebih lanjutnya dan pastinya akan mimin update kalau sudah ada kejelasan dari sumber yang sudah di tetapkan kebenarannya
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Prosedur Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi guru Madrasah dan GPAI Bukan PNS Tahun 2020 ini, supaya apa yang diperlukan akan secepatnya sanggup di realisasikan terhadap yang berhak menerimanya