Panduan Penggunaan E-RKAM Madrasah Tahun 2020 - Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali mengerjakan trobosan gres terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah, trobosan ini merupakan suatu trobosan penting untuk mendorong manajemen pendidikan yang efektif dan efesien
Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa untuk mengorganisir dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel mesti menggunakan aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang telah ditetapkan, untuk dikala ini Bimbingan Teknis (BIMTEK) E-RKAM akan dijalankan secara bertahap, untuk itu silahkan anda pelajari Juknis Bimtek E-RKAM pada artikel sebelumnya
Sebelum kita diskusikan bimbingan singkat ini, perlu rekan-rekan pahami bahwa untuk mengakses aplikasi e-RKAM anda sanggup menegaskan dua klasifikasi yang telah di sediakan yakni aplikasi e-RKAM Online dan Offline
Untuk mengenali citra penggunaan atau mengakses aplikasi E-RKAM yang hendak rekan-rekan gunakan silahkan anda amati bimbingan singkat berikut ini
1. Akses secara online
Akses ke aplikasi e-RKAM sanggup dijalankan secara online lewat situs web dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:
a. Untuk latihan: https://paradokshitam.blogspot.com/search?q=">Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Madrasah Tahun 2020 ini mudah-mudahan dengan adanya aplikasi e-RKAM ini diperlukan pengurus madrasah sanggup melakukan pekerjaan secara lebih mudah, sehingga tidak menambah beban kiprah pengurus madrasah.
Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo biar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk menghasilkan laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tapi sanggup dimanfaatkan untuk lebih konsentrasi menimbang-nimbang pengembangan kualitas pembelajaran siswa.