Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran ihwal Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 dengan Nomor: B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 pada tanggal 24 November 2020 kemarin
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyodorkan beberapa hal terkait penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun anutan 2020/2021 diantaranya merupakan selaku berikut
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester Genap Di Madrasah
Pelaksanaan pembelajaran pada semester genap tahun anutan 2020/2021 pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan maMadrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berpedoman pada SKB 4 Menteri
Pemberian izin pembelajaran tatap paras pada semester genap tahun pelajaran 2020-2021 bagi satuan pendidikan madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap paras di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk memutuskan beberapa hal sebagaimana berikut
- Telah disosialisasikan dan dimengerti dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
- Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di daerah kerja masing- masing sudah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara sempurna dan sanggup dipertanggungjawabkan.
- Menyelenggarakan metode pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap paras terhadap seluruh madrasah di daerah kerja masing-masing.
- Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terbuat oleh pemerintah tempat di daerah kerja masing-masing dalam mengantisipasi solusi dilema terkait pelaksanaan pembelajaran tatap paras pada masa pandemi Covid-19.
Unduh Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka
Untuk mempelajari dan mencermati Surat Keputusan Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ihwal Pelaksanaan Pembelajaran pada Semester Genap bagi satuan pendidikan Madrasah jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK silahkan anda sanggup mengunduhnya pada tautan yang sudah mimin sediakan di selesai postingan
Surat Edaran Kementerian Agama ihwal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ini dilengkapi dengan lampiran dari SKB 4 Menteri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, untuk itu silahkan anda pelajari Surat Edaran Kementerian Agama yang ada pada tautan berikut ini
- Surat Edaran Tentang KBM Tatap Muka Pada semester Genap Tahun 2020-2021 Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran di Semester Genap pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, biar dengan adanya keputusan ini sanggup kita jadikan selaku pedoman dalam menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap paras di masa pandemi Covi-19