PPDB Online ialah sistem seleksi penerimaan peserta didik gres secara daring berbasis internet. Calon peserta didik bisa membuka situs resmi PPDB Online Karanganyar secara berdikari melalui perangkat yang dimiliki selama terhubung dengan jaringan internet untuk mencari informasi ketersediaan kuota, aktivitas PPDB, persyaratan dan hukum yang harus di ikuti.
Semua proses PPDB Online Karanganyar sanggup dipantau hasil seleksinya secara transparan pada halaman resminya di https://karanganyar.siap-ppdb.com/.
Hal - hal pokok yang harus kita ketahui pada PPDB Online 2018 ialah sebagai berikut :
Penetapan sistem zonasi dengan pembagian terstruktur mengenai : zona 1, zona 2 dan zona 3. untuk batasan zona diklasifikasikan sebagai berikut :
- Zona 1 merupakan wilayah RW satuan pendidikan tersebut berada ditambah dengan wilayah RW yang berbatasan tetapi masih satu wilayah kabupaten Karanganyar.
- Zona 2 merupakan wilayah diluar zona 1 akan tetapi yang masih berada di wilayah kabupaten Karanganyar
- Zona 3 merupakan wilayah diluar zona 2. Ini bisa diartikan merupakan zona luar kabupaten Karanganyar.
Penetapan pembagian kuota penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan. Kuota tiap satuan pendidikan diajukan berdasar kemampuan sekolah dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada. Untuk setiap rombongan berguru (rombel) ditetapkan maksimal 32 siswa dan sekurang - kurangnya 20 siswa untuk jenjang SMP. Sedangkan implementasi dari penerapan sistem zonasi ialah demikian :
- Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi sanggup dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua
- Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan
- Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 sekurang - kurangnya ialah 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan
- Penerimaan Peserta Didik Baru Zona 3 (tiga) maksimal 10% (sepuluh persen) persen dari daya tampung satuan pendidikan kecuali tempat perbatasan sanggup dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik :
- Lulusan SD/MI, SDLB dan lulusan Paket A ditunjukkan dengan dokumen ijasah (STTB)
- Memiliki SHUSBN atau STL SD/MI/SDLB Tingkat Dasar.
- Batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2019, di tunjukkan dengan sertifikat kelahiran.
- Sudah masuk dalam kartu keluarga dan sudah ditetapkan paling tidak 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB Online sebagai dasar penetapan zonasi.
Tata cara registrasi peserta didik gres dengan sistem online dilaksanakan
sebagai berikut:
- Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang menyelenggarakan PPDB online sesuai dengan jenjangnya dengan membawa persyaratan yang ditetapkan, yaitu SHUSBN asli, Pas Foto 3x4 terbaru berwarna sebanyak 3 lembar dan foto kopi KK, akte kelahiran /surat keterangan lahir serta ijazah setingkat di bawahnya bagi lulusan tahun sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi salah satu bukti prestasi bidang akademik/non akademikdan dilegalisirbagi yang mempunyai dengan menunjukkan aslinya.
- Calon peserta didik dibantu oleh tenaga operator melaksanakan proses entri data formulir registrasi melalui komputer secara online yang disediakan oleh panitia.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas registrasi untuk dilakukan verifikasi oleh panitia sekolah.
- Calon peserta didik menunggu pengakuan tanda bukti pendaftaran/formulir registrasi dari Panitia Pendaftaran yang akan dipakai sebagai bukti pada registrasi ulang apabila diterima.
- Tanda bukti registrasi disimpan calon peserta didik dan akan dipakai sebagai: Tanda bukti daftar ulang apabila diterima, tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB online Karanganyar sanggup diakses lewat internet atau sanggup dilihat pribadi pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Karanganyar maksimum10% dari daya tampung sekolah, kecuali tempat perbatasan sanggup dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
Demikian biar bermanfaat, terima kasih.