Kriteria Guru Peserta Sumbangan Profesi Sertifikasi

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi - Sertifikasi Guru ditujukan untuk memperlihatkan penghargaan atas jasa guru dalam pengabdian dan pengabdiannya membangun pendidikan putra - putri bangsa. Meningkatkan martabat guru dengan mengangkat kesejahteraan mereka. Dan yang terpenting ialah meningkatkan profesionalitas guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran terhadap penerima didik yang pastinya tujuan hasilnya demi kemajuan sistem pendidikan nasional.
 Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi  Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi

Berkaitan dengan itu pemerintah tetapkan syarat dan ketentuan yang ketat untuk mendapat dukungan jenis ini, secara umum syarat utamanya ialah guru dengan kualifikasi antara lain sebagai berikut : 

  • Memiliki Nomor Regstrasi Guru ( NRG), ini artinya sudah lulus dalam Pendidikan Profesi Guru atau PLPG.
  • Syarat utama lainnya ialah mempunyai nilai minimal "BAIK" dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG).
  • Memenuhi ketentuan Jumlah Jam Mengajar Perminggu sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk ketika ini minimal 24 jam tatap muka.
  • Rasio jumlah jam mengajar dan jumlah guru juga dihentikan melewati ketentuan yang berlaku, untuk hal ini menerapkan rumus : ( Jumlah jam dalam struktur kurikulum X jumlah rombel yang ada + jumlah jam kiprah pelengkap jikalau ada ) / 24. Hasilnya merupakan jumlah guru yang seharusnya diharapkan dengan catatan jikalau pecahan sisa pembagian kurang dari 0,5 maka dibulatkan kebawah dan jikalau lebih dari 0,5 dibulatkan keatas.
  • Memenuhi ketentuan rasio jumlah guru dan siswa, pada setiap rombongan mencar ilmu untuk pendidikan dasar minimal mempunyai 20 : 1. Ini artinya setiap 1 guru mengampu minimal 20 siswa pada tiap rombelnya. Dan ketentuan maksimal 32 siswa per rombel.
Apabila sudah memenuhi persyaratan diatas maka setiap guru wajib aktif pada satuan pendidikan masing - masing dan memastikan data pribadinya masuk dalam aplikasi Dapodikdas. Mengecek entrian pada halaman Info GTK Kemdikbud . Setiap perubahan data dapat dilihat pada halaman tersebut, alasannya ialah merupakan hasil syncronisasi data dari aplikasi dengan server yang berada di kementrian. Selanjutnya pada jadwalnya sesudah sesuai akan diterbitkan SKTP sebagai dasar diberikannya dukungan tersebut.

Alur pencairan dana sertifikasi secara sederhana demikian, setiap GTK dengan status guru PNS secara otomatis akan diseleksi sesuai persyaratan tersebut diatas. Setelah masuk dalam kategori layak, maka akan di berikan SKTP yang berlaku selama 6 bulan ( 1 semester ). Pembayaran akan diberikan per tiga bulan sekali melalui rekening guru masing - masing. Akan tetapi selama pembayaran dari sentra pembayaran akan melalui Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) baik Propinsi untuk jenjang menengah, dan Kabupaten / Kota untuk jenjang dasar.

Sumber https://herisujadi.blogspot.com/