Bukti Fisik Standar Isi Legalisasi Smp/Mts 2019 Sesuai Instrumen Ban-S/M

siknya oleh tim assesor Badan Akreditasi Nasional Sekolah Bukti Fisik Standar Isi Akreditasi SMP/MTs 2019 Sesuai Instrumen BAN-S/M

-- Standar isi merupakan bab dari 8 Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah yang akan dinilai bukti fisiknya oleh tim assesor Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-SM). Penilaian legalisasi Standar Isi ini mengacu pada beberapa instrumen penilain yang sudah ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah.

Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi ialah kriteria wacana ruang lingkup Materi dan tingkat kompetensi. Kedua ruang lingkup standar isi tersebut merupakan proses untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan.

Ruang lingkup materi dirumuskan menurut kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan undang-undang, konsep keilmuan, dan aksara satuan pendidikan dan kegiatan pendidikan.

Nah, tingkat kompetensi tersebut dirumuskan menurut kriteria tingkat perkembangan penerima didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi menurut jenjang.

POIN STANDAR ISI

Setiap standar legalisasi mempunyai poin-poin yang sudah ditetapkan oleh BAN-SM. Poin Standar isi ini meliputi:
Pemeriksaan dokumen kegiatan pengembangan ekstrakurikuler, dokumen bimbingan dan konseling, menilai standar kompetensi dan kompetensi dasar (SK/KD). Nah dokumen tersebut apakah sudah sesuai atau menyimpang?. Adapun evaluasi yang termasuk di standar isi, ialah interaksi selama proses mencar ilmu mengajar (PBM), evaluasi silabus pembelajaran, dan evaluasi KKM.

INSTRUMEN STANDAR ISI

Ada 9 (sembilan) instrumen standar isi yang harus dipersiapakan, dikaji, dan dibuktikan oleh tim legalisasi sekolah. Tim legalisasi harus dibuat sesuai ketetapan surat keputusan kepala sekolah/madrasah. 

Dari beberapa instrumen tersebut didalamnya terdapat beberapa poin yang lebih spesifik dan lebih mengarah pada pengumpulan data. Data-data tersebut kita sebut dengan bukti fisik dokumen legalisasi standar isi sebagai materi pembuktian secara fisik oleh tim assesor disaat penilaian.

Agar lebih memudahkan pengumpulan dokumen legalisasi sebaiknya buat daftar isi terlebih dahulu. Daftar isi tersebut harus berurutan sesuai dengan instrumen standar isi. Jika standar isi terdapat 9 instrumen, idealnya ada 9 map besar atau kecil sesuai dengan kapasitas penyimpanan data. Mapnya Kasih label ya semoga tidak pusing....

Masing masing map berisi data fisik (dokumen) sesuai dengan poin-poin instrumen yang tercantum didalamnya yang sudah disiapkan tim akreditasi. Nah apa saja bukti fisik legalisasi standar isi yang harus dipersiapkan? Yuk kita cek satu persatu dokumen apa saja yang harus ada.

BUKTI FISIK AKREDITASI

1.  Rancangan pembelajaran yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi perilaku spiritual

  • Hasil evaluasi Spritual/sosial, jurnal penilaian, dokumen observasi, evaluasi diri dan evaluasi antar sahabat
  • Hasil Kegiatan PKB wacana perilaku spiritual/Penguatan Pendidikan Karakter,                                                                              
  • Program ekstrakurikuler, kegiatan keagamaan misalnya: pesantren kilat, doa Bersama, pembacaan asmaul husna, shalat Dhuha, Shalat wajib berjamaah, ceramah keagamaan, Baca Tulis Al Quran, dan lainnya.
  • Wawancara dengan guru mata pelajaran
2.  Perangkat pembelajaran pada kompetensi perilaku sosial Pendidikan
  • Hasil telaah/analisis buku pedoman guru melalui kegiatan PKB/MGMP
  • Rancangan dan hasil Penilaian perilaku sosial berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilain diri, dan penilain antar teman.                                                                           
  • Program dan hasil kegitan ekstrakulikuler Kegiatan Krida menyerupai Pramuka, PMR, UKS, Paskibra, Minat Olah raga dan seni budaya, dan lainnya
  • Wawancara dengan mata pelajaran
3. Perangkat pembelajaran guru (RPP) yang disusun sesuai kompetensi inti (pengetahuan) dan KD, dan komponen lainnya.
  • Anilisis buku Pedoman guru melalui PKB/MGMP
  • Program kegiatan Ekterakulikuler. Seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (Mata Pelajaran Ujian Nasional dan UASMBN/UAMBN)
  • Kegiatan Keilmuan, penelitian, pencinta alam, TIK, rekayasa dan lainnya
  • Wawancara dengan guru wacana kompetensi inti.
4. Perangkat Pembelajaran guru (RPP) sesuai dengan kompetensi inti 4 Keterampilan.
  • Hasil tugas-Tugas terstruktur dan kiprah tidak struktur
  • Hasil Penilaian Penampilan kinerja, proyek, portopolio.
  • Wawancara dengan guru mata pelajaran wacana kompetensi keterampilan

5. Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran
  • Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran
  • Silabus dan RPP semua mata pelajaran tiap tingkat.
  • Menelaah kesesuaian perangkat pembelajaran dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
6. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru membuatkan kurikulum
  • SK Penetapan TIM pengembang kurikulum sekolah/Madrasah
  • Daftar Hadir Pengembang kurikulum
  • Daftar Hadir nara sumber
  • Berita Acara Penetapan kurikulum
  • Notulen rapat pelaksanaan pengembangan Kurikulum 
7. Madrasah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):
8. Prosesdur operasional pengembangan KTSP
  • Analisis ketentuan perundang-undangan, kebutuhan siswa, satuan pendidikan, lingkungan, kesedian sumber daya pendidikan
  • Penyusunan mencakup, Visi, Misi dan tujuan sekolah, pengoraganisasian muatan kulikuler, pengaturan beban prose mencar ilmu mengajar, kalender pendidikan, penyusunan silabus muatan lokal, penyusunan rencana pembelajaran
  • Penetapan KTSP menurut tenaga pendidik dengan komite sekolah/madrasah
  • Pengesahan KTSP oleh Kepala madrasah, Ketua Yayasan, komite sekolah, Pengawas kementerian agama/Seksi Penmad/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
9. Melaksanakan kurikulum sesuai dengan pedoman
  • Struktur Kurikulum madrasah/sekolah
  • Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
  • Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP
  • Hasil mencar ilmu seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan
  • Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakulikuler.

Demikian Bukti Fisik Standar Isi Akreditasi SMP/MTs 2019 Sesuai Instrumen BAN-S/M. Untuk format bukti fisik standar isi silahkan sanggup anda search dokumennya sanggup lihat di sajian bukti fisik legalisasi web cariduit-dot. Semoga bermanfaat, aamiin.
Sumber https://cariduit-dot.blogspot.com/