Perdes - Peraturan Desa

PERDES adalah abreviasi dari Peraturan Desa. Menurut penjelasan Pasal 1 Diktum 6 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama BPD


 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa PERDES - PERATURAN DESA

Selain itu, Perdes yaitu salah satu jenis peraturan di desa (Pasal 2 aksara a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa). Artinya selain Perdes, ada pula peraturan di desa seperti Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)

Peraturan Desa (Perdes) berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu artinya rancangan Perdes sebagai produk peraturan di desa dihentikan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.



Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam planning kerja Pemerintah Desa. Ada Perdes yang diinisiasi atau diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula oleh BPD. Ada jenis Perdes yang hanya boleh diinisiasi dan diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula yang tidak. 

Lalu bagaimana dengan tugas lembaga-lembaga lain di desa terkait penyusunan Perdes? 


Lembaga kemasyarakatan, forum etika dan forum desa lainnya di desa sanggup menawarkan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD untuk planning penyusunan rancangan Peraturan Desa. (Pasal 5 ayat 2, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa).


Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh Kepala Desa? 

Penyusunan rancangan Perdes (Peraturan Desa) yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa disusun oleh Pemerintah Desa. Rancangan Perdes yang telah disusun tersebut, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan. Draft Peraturan Desa yang dikonsultasikan tersebut diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait eksklusif dengan substansi materi pengaturan. Selanjutnya masukan dari masyarakat desa dan camat dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. Dan Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.  

Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh BPD?

BPD sanggup memprakarsai, menyusun dan mengusulkan draft rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa oleh BPD tersebut dikecualikan untuk rancangan Perdes wacana planning pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana planning kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa wacana APBDes dan rancangan Peraturan Desa wacana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes. Artinya selain dari itu, Rancangan Peraturan Desa sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa tawaran BPD.

Bagaimana Mekanisme Pembahasan dan Penetapan Perdes?

Badan Permusyawaratan Desa mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.  Pertanyaannya, bagaimana bila terdapat rancangan Perdes mengenai hal yang antara Perdes Prakarsa Kepala Desa dan Perdes Prakarsa BPD? Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan tawaran BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa tawaran BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa tawaran Kepala Desa dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.

Untuk rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas sanggup ditarik kembali oleh pengusul. Sementara rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak sanggup ditarik kembali kecuali atas janji bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung semenjak tanggal kesepakatan. Rancangan Perdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung semenjak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. 

Bagaimana Jika Kepala Desa tidak menandatangani rancangan Perdes?

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa (Perdes), Rancangan Perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan dan Penyerbarluasan Perdes

Siapa yang berwenang mengundangkan Perdes? Sekretaris Desa diberi kewenangan oleh undang-undangan untuk mengundangkan setiap peraturan desa yang telah ditetapkan. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. Perdes dinyatakan mulai berlaku dan memiliki kekuatan aturan yang mengikat semenjak diundangkan.

Setelah Perdes diundangkan, Pemerintah Desa dan BPD kemudian menyebarluaskan/menginformasikan Perdes tersebut. 

Kapan Perdes disebarluaskan oleh Pemerintah Desa dan BPD?

Penyebarluasan Perdes dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD semenjak penetapan planning penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

Apa Tujuan dan Manfaat Penyebarluasan Peraturan Desa (Perdes) ini?

Penyebarluasan Perdes dilakukan untuk menawarkan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Perdes Yang Wajib dan Tidak Wajib Dievaluasi Oleh Bupati?

Rancangan Perdes atau Peraturan Desa yang wajib dievaluasi yaitu ibarat :
  • Rancangan Peraturan Desa wacana APBDes
  • Rancangan Peraturan Desa wacana pungutan desa
  • Rancangan Peraturan Desa wacana tata ruang, dan 
  • Rancangan Peraturan Desa wacana organisasi Pemerintah Desa 
Ke-empat rancangan Perdes yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD diatas, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari semenjak disepakati untuk dievaluasi.

Bagaimana bila Bupati/Walikota tidak menawarkan hasil penilaian dalam batas waktu?

Dalam hal Bupati/Walikota tidak menawarkan hasil penilaian dalam batas waktu, maka secara otomatis Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Sementara Hasil penilaian rancangan Peraturan Desa tersebut diserahkan oleh Bupati/Walikota paling usang 20 (dua puluh) hari kerja terhitung semenjak diterimanya rancangan Perdes tersebut oleh Bupati/Walikota.

Bagaimana bila Bupati/Walikota telah menawarkan hasil evaluasi?

Dalam hal Bupati/Walikota telah menawarkan hasil penilaian atas rancangan Perdes tersebut, maka kemudian Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Berapa usang waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki rancangan perdes sehabis hasil penilaian Bupati/Walikota?

Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa paling usang 20 (dua puluh) hari semenjak diterimanya hasil evaluasi. Dalam proses perbaikan rancangan draft perdes tersebut, Kepala Desa sanggup mengundang BPD untuk memperbaiki/mengoreksi rancangan peraturan desa. Jika perbaikan dianggap selesai,  maka hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Bagaimana bila Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil penilaian Bupati/Walikota atas Rancangan Perdes tersebut?

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti  hasil penilaian dan tetap memutuskan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Poin-Poin Tambahan Terkait Perdes

Apakah Bupati/Walikota Dapat Membentuk Tim Evaluasi Rancangan Perdes?

Bupati/Walikota sanggup membentuk tim penilaian Rancangan Peraturan Desa.  Tim penilaian rancangan perdes tersebut  ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota/SK Bupati/Walikota.

Klarifikasi Perdes Oleh Bupati/Walikota

Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada  Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari semenjak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati/Walikota melaksanakan penjelasan Peraturan Desa dengan membentuk tim penjelasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak diterima.

Apa yang termuat dalam hasil penjelasan Perdes?

Hasil penjelasan sanggup berupa:

  • hasil penjelasan yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  • hasil penjelasan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bagaimana bila hasil penjelasan Perdes tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil penjelasan Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil penjelasan yang berisi hasil penjelasan yang telah sesuai.

Bagaimana bila hasil penjelasan Perdes bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil penjelasan bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota atau SK Bupati/Walikota.

Penjelasan-penjelasan mengenai "Perdes" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Penjelasan Tambahan 

Perdes atau Peraturan Desa  dalam pelaksanaannya sanggup dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui Perkades atau SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).


Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Desa (perdes)  semoga bermanfaat untuk Anda semu
Dalam hal hasil penjelasan Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil penjelasan yang berisi hasil penjelasan yang telah sesuai.

Bagaimana bila hasil penjelasan Perdes bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil penjelasan bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota atau SK Bupati/Walikota.

Penjelasan-penjelasan mengenai "Perdes" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Penjelasan Tambahan 

Perdes atau Peraturan Desa  dalam pelaksanaannya sanggup dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui Perkades atau SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).


Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Desa (perdes)  semoga bermanfaat untuk Anda semua. 


Salam dari Desa - Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

Related Post