Macam-Macam Ham Dan Misalnya Lengkap (+Penjelasannya)

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) - Secara umum, pengertian ham yaitu hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan mendasar sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.

Sedangkan, berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM yaitu hak kodrati yang diperoleh oleh setiap insan berkat tunjangan Tuhan, sebenarnya tidak sanggup dipisahkan dari hakekat manusia. Berikut ada beberapa macam-macam HAM dan contohnya.

Adapun macam-macam hak asasi insan (HAM) berdasarkan Universal Declaration of Human Rights adalah:
  1. Hak Asasi Pribadi / Personal Rights
  2. Hak Asasi Politik / Political Rights
  3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights
  4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rights
  5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights

Sedangkan, macam-macam HAM berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
  1. Hak-hak dalam lapangan politik
  2. Hak-hak dalam lapangan ekonomi
  3. Hak-hak dalam lapangan sosial
  4. Hak-hak dalam lapangan kebudayaan

Macam-macam hak asasi insan (HAM) di dalam Ketetapan MPR RI nomor XVII/MPR/1998, adalah:
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak membuatkan diri
  4. Hak keadilan
  5. Hak kemerdekaan
  6. Hak atas kebebasan informasi
  7. Hak keamanan
  8. Hak kesejahteraan

Berikut jenis-jenis hak asasi insan (HAM) beserta klarifikasi dan contohnya.
 pengertian ham yaitu hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan fundam Macam-Macam HAM dan Contohnya Lengkap (+Penjelasannya)

Macam-Macam HAM Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Macam-macam hak asasi insan (HAM) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
  1. Hak-hak dalam lapangan politik, misalnya kemerdekaan, berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya, ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
  2. Hak-hak dalam lapangan ekonomi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27).
  3. Hak-hak dalam lapangan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34).
  4. Hak-hak dalam lapangan kebudayaan, tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional (pasal 31), pemerintah memajukan kebudayaan nasional (pasal 32).

Macam-Macam HAM Menurut Universal Declaration of Human Rights (UDHR)


Adapun macam-macam hak asasi insan (HAM) berdasarkan Universal Declaration of Human Rights adalah

1. Hak Asasi Pribadi atau Personal Rights


Hak asasi langsung yaitu hak yang mencakup hak persamaan, hak hidup, hak kebebasan, keamanan dan sebagainya yang termuat dalam pasal 3-11.

Contoh hak asasi langsung yaitu:

  • Hak kebebasan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan iktikad masing-masing.
  • Hak kebebasan menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan menentukan dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

2. Hak Asasi Politik atau Political Rights


Hak asasi politik yaitu hak yang dijalankan untuk memperlihatkan donasi bagi pembentukan instansi-intansi pemerintahan atau ikut serta dalam proses pembuatan keputusan yang diatur dalam pasal 18-21.

Contoh hak asasi politik, yaitu:

  • Kebebasan berkesadaran.
  • Berfikiran dan menyatakan pendapat.
  • Kebebasan berserikat dan berkumpul.
  • Hak menentukan dan dipilih.
  • Hak untuk menghubungan pemerintah dan badan-badan pemerintah umum.
  • Hak untuk mendirikan dan menciptakan parpol serta organisasi politik lainnya.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak untuk mengajukan dan menciptakan suatu ajuan petisi.

3. Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Rights


Hak asasi aturan yaitu hak yang mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan aturan dan pemerintahan.

Contoh hak asasi hukum, yaitu:

  • Hak mendapat layanan dan proteksi hukum.
  • Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
  • Hak mendapat dan mempunyai pembelaan aturan pada suatu peradilan.
  • Hak untuk menjadi PNS.

4. Hak Asasi Ekonomi atau Property Rights


Hak asasi ekonomi yaitu hak yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian menyerupai hak-hak dalam bidang perburuhan dan produksi.

Contoh hak asasi ekonomi, yaitu

  • Hak untuk bekerja dan mendapat jaminan sosial.
  • Hak untuk membentuk dan ikut serta dalam serikat buruh.
  • Hak untuk menentukan pekerjaan dengan bebas.
  • Hak untuk mendapat upah yang sama atas kerja yang sama.
  • Hak untuk melaksanakan kegiatan jual-beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan mengadakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan mempunyai sesuatu.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk menikmati sumber daya alam (SDA).

5. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights


Hak asasi peradilan yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama atas tata cara peradilan, menyerupai hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan.

Contoh hak asasi peradilan, yaitu

  • Hak untuk mendapat pembelaan aturan di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa adanya surat penggeledahan.
  • Hak untuk mendapat pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapat kepastian hukum.
  • Hak untuk mendapat perlakuan yang adil dalam hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya atau Sosial Culture Rights


Hak asasi sosial budaya yaitu hak yang berkaitan dalam kehidupan bermasyarakat menyerupai hak mempunyai pendidikan.

Contoh hak asasi sosial budaya, yaitu

  • Hak untuk mendapat pengajaran.
  • Hak untuk menentukan, menentukan dan mendapat pendidikan.
  • Hak untuk membuatkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
  • Hak-hak istirahat dan bersenang-senang.
  • Hak memperoleh jaminan kesehatan.
  • Hak untuk berkomunikasi.
  • Hak ikut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat.

Macam-Macam HAM dalam TAP MPR RI


Macam-macam hak asasi insan di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor XVII/MPR/1998, dijelaskan sebagai berikut.

1. Hak untuk hidup

  • Berhak untuk hidup
  • Mempertahankan hidup
  • Kehidupan

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

  • Membentuk keluarga
  • Melanjutkan keturunan melalui perkawinan

3. Hak membuatkan diri

  • Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak.
  • Berhak atas proteksi dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh dan membuatkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
  • Berhak untuk membuatkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya demi kesejaheraan umat manusia.
  • Berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak keadilan

  • Berhak atas pengakuan, jaminan, proteksi dan perlakuan, aturan yang adil.
  • Berhak mendapat kepastian aturan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  • Dalam kekerabatan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
  • Berhak atas status kewarnegaraan.
  • Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
  • Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

5. Hak kemerdekaan

  • Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan agama dna kepercayaannya itu.
  • Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani.
  • Bebas menentukan pendidikan dan pengajaran.
  • Bebas menentukan pekerjaan.
  • Berhak menentukan kewarnegaraan.
  • Bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya dan berhak untuk kembali.
  • Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

6. Hak atas kebebasan informasi

  • Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh warta untuk membuatkan langsung dan lingkungannya.
  • Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan memberikan warta dengan memakai segala akses yang tersedia.

7. Hak keamanan.

  • Berhak atas rasa kondusif dan proteksi terhadap bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
  • Berhak mencari suaka untuk memperoleh proteksi politik dari negara lain.
  • Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat martabat manusia.
  • Berhak ikut serta dalam upaya perbedaan negara.

8. Hak kesejahteraan

  • Berhak hidup sejahtera lahir dan bathin.
  • Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Berhak atas jaminan sosial
  • Berhak mempunyai hak milik pribadi.
  • Berhak

5. Hak kemerdekaan

  • Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan agama dna kepercayaannya itu.
  • Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani.
  • Bebas menentukan pendidikan dan pengajaran.
  • Bebas menentukan pekerjaan.
  • Berhak menentukan kewarnegaraan.
  • Bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya dan berhak untuk kembali.
  • Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

6. Hak atas kebebasan informasi

  • Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh warta untuk membuatkan langsung dan lingkungannya.
  • Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan memberikan warta dengan memakai segala akses yang tersedia.

7. Hak keamanan.

  • Berhak atas rasa kondusif dan proteksi terhadap bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
  • Berhak mencari suaka untuk memperoleh proteksi politik dari negara lain.
  • Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat martabat manusia.
  • Berhak ikut serta dalam upaya perbedaan negara.

8. Hak kesejahteraan

  • Berhak hidup sejahtera lahir dan bathin.
  • Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Berhak atas jaminan sosial
  • Berhak mempunyai hak milik pribadi.
  • Berhak memperoleh akomodasi perlakuan khusus di masa kanak-kanak, hari tua, dan apabila menyandang cacat.
  • Hak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.

Baca juga: 25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum

Demikianlah artikel kali ini perihal Macam-Macam HAM dan Contohnya Lengkap (+Penjelasannya). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan Terimakasih.

Referensi: digilib.uinsbyacid/17211/3/Bab%202.pdf
rinny-agustina.blogspotcom/2011/02/pengertian-hak-asasi-manusia-secara.html

Related Post