Skb Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa)

SKB Kepala Desa atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa)
SKB Kepala Desa = SK Bersama Kepala Desa


SKB Kades = SKB Kepala Desa = SK Bersama Kepala Desa = Surat Keputusan Bersama Kepala Desa

SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa ialah Surat Keputusan Bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih untuk menetapkan suatu keputusan secara bersama berkaitan dengan kolaborasi antar desa masing-masing. Atau sanggup pula didefinisikan, sebagai penetapan yang bersifat konkrit, kolektif dan tamat oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Bagaimana alur atau prosedur penyusunan dan penetapan SKB Kades ini? Berikut penjelasannya.

Berawal Dari Musyawarah Antar Desa (MAD)  

Surat Keputusan Bersama Kepala Desa biasanya didahului dengan adanya kolaborasi antar 2 (dua) desa atau lebih yang dibahas melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) oleh masing-masing perwakilan desa. Apa yang di-kerjasama-kan oleh desa-desa tersebut sehingga lahir SKB Kepala Desa? 

Yang di-kerjasama-kan ialah program/kegiatan di desa masing-masing. Tentunya dengan banyak sekali macam pertimbangan, ibarat contohnya adanya kesamaan potensi desa atau ada sumber daya lokal di masing-masing desa yang sanggup di-genjot untuk sanggup saling menguntungkan (hubungan mutualisme). Atau ada kegiatan/program yang dianggap perlu dilakukan secara bersama-sama dari tahap perencanaan sampai pelaksanaannya. Atau mungkin saja dengan pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga dianggap perlu melaksanakan kolaborasi tersebut. 


Beberapa desa yang melaksanakan kolaborasi tersebut kemudian merencanakan suatu musyawarah, atau disebut Musyawarah Antar Desa perihal kolaborasi antar desa. Siapa-siapa yang hadir dalam MAD tersebut? Biasanya mereka-mereka yang diberi mandat oleh Kepala Desa. Kan di Desa ada yang namanya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD masing-masing desa inilah yang berperan aktif atau diutus untuk mewakili desanya dalam rapat/musyawarah tersebut. Apakah selain BKAD, dibolehkan akseptor atau warga yang mengikuti musyawarah tersebut? Boleh-boleh saja, hanya bedanya. Kalau BKAD diberi kewenangan penuh mewakili desanya. Sementara selain mereka itu mempunyai kewenangan terbatas.

Implikasi Penetapan Perberkades

Dalam Rapat MAD tersebut kemudian dibahas topik/materi kerjasama antar desa sekaligus membahas draft rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Dan ujungnya secara bersama-sama, lembaga yang hadir menyepakati dan menyetujui hasil komitmen dan rekomendasi musyawarah antar desa tersebut. Hasil MAD inilah kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Antar Desa. Atas dasar Kesepakatan dan Rekomendasi dalam MAD sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tersebut, kemudian Kepala Desa masing-masing desa secara bersama-sama menetapkan Perberkades wacana kerjasama antar desa. Munculnya Perberkades inilah yang kemudian mempunyai implikasi atau konsekuensi untuk sanggup ditindaklanjuti atau dijabarkan dengan keputusan bersama kepala desa. Sehingga Kepala Desa masing-masing secara bersama-sama pula menetapkan keputusan bersama kepala desa atau SKB Kades. 

Contoh-Contoh SKB Kepala Desa


  • SKB Kepala Desa wacana Tim Pelaksana Kegiatan Bersama Pelatihan Kader Teknik Desa (Jika kegiatannya dilakukan secara bersama-sama masing-masing desa)
  • SKB Kepala Desa wacana Standarisasi Satuan Harga Di Wilayah Desa A, B, C dan D (misalnya)
  • SKB Kepala Desa wacana Pembentukan Panitia Bersama Kegiatan Pesta Adat Baruga
  • SKB 3 Kepala Desa wacana Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama
  • Dan contoh-contoh SKB Kepala Desa lainnya.
Kita mungkin sering mendengar SKB 3 Menteri atau SKB 4 Menteri, tapi jangan salah lhoo di desa juga ada SKB 3 Kepala Desa contohnya atau SKB 7 Kepala Desa misalnya. Ini kan hanya soal kondisi (jika diperlukan) begitu eee.


Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga Saya menulis topik ini.
  • Pertama : Karena topik wacana SKB Kepala Desa belum banyak dibahas, padahal kenyataan di lapangan sangat diharapkan dalam kondisi tertentu. 
  • Kedua : Saya coba melaksanakan hipotesa atau eksperimen sekaligus meng-elaborasi muatan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Meskipun tidak secara tegas dalam Permendagri tersebut disebutkan mengenai Surat Keputusan Bersama Kepala Desa. Tapi bukan berarti tidak boleh. Kan tidak ada larangan juga bahwa dilarang menerbitkan atau menetapkan SKB Kades (Asas Legalitas). Dan ;
  • Ketiga : Ini sekaligus memberi masukan atau rekomendasi kepada Pemerintah atau pihak-pihak yang Terkait untuk merevisi Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut. SKB Kepala Desa harus dimasukan atau disebutkan secara terang sebagai konsekuensi dari adanya Perberkades. Perberkades sebagai salah satu jenis peraturan di desa (pasal 2 aksara b, Permendagri 111 Tahun 2014) bagi saya sanggup ditindaklanjuti dengan keputusan. Keputusan itulah yang disebut SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa. Dengan kata lain, SKB Kades untuk menindaklanjuti Perberkades sebagaimana SK Kades (SK Kepala Desa) untuk menindaklanjuti Perdes atau Perkades
Mungkin sederhananya sanggup dirumuskan ibarat ini :
Perdes > Perkades> SK Kepala Desa Perdes > SK Kepala DesaPerkades > SK Kepala Desa

Lalu, 

Perberkades > ...............???
Jawaban saya :Perberkades > SKB Kepala Desa

Soal "SKB Kepala Desa" ini tidak dipertegas dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Meski begitu, bagi saya sah-sah saja jikalau kondisi memungkinkan sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya.

Kalau di tingkat Pusat, Beberapa Peraturan Menteri-Peraturan Menteri yang berbeda, kemudian menciptakan kesepahaman, komitmen dan komitmen secara bersama-sama, kemudian dituangkan dalam SKB Menteri. Artinya secara substansi gotong royong keputusan-keputusan lain di hirarki pemerintahan lain sanggup pula menciptakan keputusan-keputusan bersama ibarat itu.



Ini ialah murni Pendapat langsung Saya dan sanggup kita diskusikan disini atau dimana pun.


Demikian ulasan artikel SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa), biar bermanfaat untuk Anda semua. 
Perberkades > ...............???
Jawaban saya :Perberkades > SKB Kepala Desa

Soal "SKB Kepala Desa" ini tidak dipertegas dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Meski begitu, bagi saya sah-sah saja jikalau kondisi memungkinkan sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya.

Kalau di tingkat Pusat, Beberapa Peraturan Menteri-Peraturan Menteri yang berbeda, kemudian menciptakan kesepahaman, komitmen dan komitmen secara bersama-sama, kemudian dituangkan dalam SKB Menteri. Artinya secara substansi gotong royong keputusan-keputusan lain di hirarki pemerintahan lain sanggup pula menciptakan keputusan-keputusan bersama ibarat itu.



Ini ialah murni Pendapat langsung Saya dan sanggup kita diskusikan disini atau dimana pun.


Demikian ulasan artikel SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa), biar bermanfaat untuk Anda semua. 

Bagaimana Menurut Anda?

Salam Dari Desa - Admin FormatAdministrasiDesa

Related Post