Selamat tiba rekan-rekan guru, pada kesempatan ini kami mengembangkan artikel tentang Informasi, Daftar Longlist dan UTN Ulang PPG 2018.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2018/2019 terdapat 2 (dua) diantaranya yakni sebagai berikut;
1. Persyaratan akademik
- Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
- Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.
Baca juga...Kuota CPNS di Lotim Berpeluang Kosong.
2. Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
- Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada aksara g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran dukungan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
Sekedar update bapak/ibu admin kemenag Kabupaten se-NTB GTK madrasah telah melaksanakan koordinasi dengan LPMP Provinsi se-Indonesia yang karenanya antara lain;
- Penyelenggaraan pretest dan UTN ulang 1 akan di selenggarakan paling usang 4 hari di range tanggal 27 Nov - 2 Desember 2018.
- Saat ini LPMP melaksanakan proses plotting penerima tes ke TUK di Sekolah Kemdikbud di lokasi yang terdekat dari lokasi madrasah peserta.
- Pretest PPG dan UTN Ulang 1 diselenggarakan di TUK yang sama tetapi di hari atau sesi yang berbeda.
- Pretes PPG diikuti 4.488 peserta, UTN Uang 1 diikuti 278 penerima se Prov. NTB.
- Pada ketika pelaksanaan pretest PPG dan UTN ulang semua akan terlibat mulai dari GTK .Madrasah, inspektorat Jenderal, LPMP, Kanwil Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Sekolah lokasi TUK.
Cara Pendaftaran PPG 2018/2019 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022;
- Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG yakni linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas aktivitas studi PPG pada Lampiran II.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- “Diterima” bila aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” bila aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki’ bila bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
Jadwal Pendaftaran PPG 2018
Berikut aktivitas registrasi calon penerima PPG tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019-2022 berikut ini:
- Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP pada tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
- Penetapan TUK oleh LPMP dilaksanakan pada tanggal 19 – 21 Februari 2018
- Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP pada tanggal 6 – 10 Maret 2018
- Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 tahap 2 oleh Guru pada tanggal 12 – 14 Maret 2018
- Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen pada tanggal GTK 20 – 31 Maret 2018