Materi Pkn Negara Dan Konstitusi




A.    Latar Belakang

Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk bisa memilah-milah efek positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan perihal dasar negara dan konstitusi dibutuhkan masyarakat Indonesia bisa mempelajari, memahami serta melakukan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma aturan tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma aturan dibawahnya. Konstitusi yakni salah satu norma aturan dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi yakni aturan tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi yakni Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma aturan dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai keinginan yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita aturan dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.

B.     Tujuan Penulisan

Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
2.      Untuk mengetahui kekerabatan antara Negara dan Konstitusi
3.      Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia
4.      Untuk memenuhi kiprah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

C.    Rumusan Masalah

Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian Negara itu?
2.      Apakah pengertian Konstitusi itu?
3.      Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
4.      Bagaimankah kekerabatan antara Negara dan Konstitusi?


A.    NEGARA

1.      Pengertian Negara Secara Umum
Negara yakni suatu wilayah dipemukaa bumi yang kekuasaanya baik politik militer, ekonomi, social ataupun budaya yang diatur oleh pemerintah itu sendiri.


2.      Pengertian Negara Menurut Para Ahli

2.1.     Roger H. soltau: “Ngara yakni alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
2.2.     Max weber: “Negara yakni suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
2.3.     Robert M. Maclver: “Negara yakni asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
2.4.     George Jellinek: “Negara yakni organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”
2.5.     R. Djopkosoetono: “Negara yakni organisasi insan yang berbeda di wilayah suatu pemerintahan yang sama.”


3.      Sifat Sifat Negara

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada nrgara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat meliputi semua.

3.1.    Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara mempunyai sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu yakni polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.

3.2.    Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam memutuskan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara sanggup menyatakan bahwa suatu pedoman kepercayaan atau pedoman politik tertentu dihentikan hidup dan disebarluaskan, oleh lantaran dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.


3.3.    Sifat Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, alasannya kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup kegiatan Negara, maka perjuangan Negara kearah tercapaiya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat suka rela.
(Budiarjo. 1978: 40-1)



4.      Unsur Pembentuk Negara


4.1.Penduduk

Dengan penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami wilayah Negara . Mereka mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat” dari Negara itu. Rakyat dalam kekerabatan ini diartikan sebagai sekumpulan insan yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang tolong-menolong mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara suatu Negara. Warganegara yakni seluruh individu yang mempunyai ikatan aturan dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak sanggup dibayangkan adanya suatu Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat (warganegara) yakni substratum personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara akan merupakan suatu fiksi besar.
Jika penduduk yakni substratum personil suatu Negara, maka wilayah yakni landasan materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok insan dengan pemerintahan tidak sanggup mengakibatkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa. Luas wilayah Negara ditentukan oleh pembatasan-pembatasannya dan di dalam batas-bats ini Negara menjalankan yurisdiksi territorial atas aorang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurudiksi itu, contohnya perwakilan diplomatic Negara absurd dengan harta benda mereka.


4.2. Pemerintahan

Pemerintah juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga diwujudkan suatu Negara, jikalau tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun bersama itu. Pemerintah yakni organisasi yang mengatur dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan baik.
Pemerintah menegakkan aturan dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh lantaran itu mustahillah adanya masyarakat  tanpa pemerintah. Pemerintah yakni tubuh yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melakukan tujuan-tujuan Negara, menjalankan funsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Untuk menjalankan funsi-fungsinya dengan baik dan efektif, pemerintah menggunakan atribut aturan dari Negara, yakni kedaulatan. Pada pemerintahan kedaulatan sebagai atribut Negara dikonretasasikan. Kekuasaan pemerintah biasanya di bagi atas legislative, administrator dan yudikatif.

4.3. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)

Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, menyerupai ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, legalisasi de facto bersifat tetap, yakni legalisasi dari negara lain sanggup mengakibatkan kekerabatan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum sanggup dilaksanakan.



5.      Asal Mula Negara

5.1. Secara Faktual


5.1.1.      Occupatie/Kependudukan
Hal ini terjadi dikala suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
5.1.2.      Cessie/Penyerahan
Sebuah kawasan diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5.1.3.      Acessie/Penaikan Lumpur
Bertambahnya suatu wilayah lantaran proses pelumpuran bahari dalam kurun waktu yang usang dan dihuni oleh kelompok.
5.1.4.      Fusi/Peleburan
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
5.1.5.      Proklamasi
Suatu kawasan yang semula termasuk kawasan negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

5.1.6.      Innovation/Pembentukan Baru
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
5.1.7.      Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan
Suatu negara bangun di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel dikala dibuat tahun 1948 banyak mencaplok kawasan Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.


5.2.  Secara Teoritis

5.2.1.      Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini yakni suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini yakni semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi lantaran kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di banyak sekali Undang–Undang Dasar negara, menyerupai : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
5.2.2.      Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk lantaran adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling berpengaruh dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi lantaran adanya orang yang mempunyai kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
5.2.3.      Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk lantaran sekelompok insan yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang sanggup menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan insan dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.

5.2.4.      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan aturan dengan memandang insan sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles


6.      Tujuan Negara


Negara sanggup dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah membuat kebahagiaan bagi rakyatnya (bunum publicum, common good, common weal).
Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan berdasarkan Harold J. Laski: “menciptakan di mana rakyatnya sanggup mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”
 Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila). Adapun teori-teori tujuan Negara sebagai berikut:
6.1.    Teori Kekuasaan
Shang Yang, untuk memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin,lemah dan bodoh.
Machiavelli, kekuasaan yang dipakai untuk mencapai kebesaran dan kehormatan Negara, dibenarkan bertindak kejam dan licik.
6.2.    Teori Perdamaian Dunia
Dante Allegieri, membuat perdamaian dunia, yang sanggup dicapai apabila seluruh Negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium dengan Undang-Undang yang seragam bagi semua Negara).
6.3.     Teori Jaminan Hak dan kebebasan
Immanuel Kant dan Kranenburg, hak dan kebebasan warga Negara terjamin, di dalam Negara harus dibuat peraturan perundang-undangan


7.      Fungsi Negara

7.1.     Melaksanakan ketertiban (law and Order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melakukan penertiban. Dan sanggup dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”.

7.2.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

7.3.     Pertahanan; hal ini diperlakukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.

7.4.     Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungsi Negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.






A.    KONSTITUSI


1.      Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibuat yakni negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan perihal negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution sanggup dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu mempunyai naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibuat yakni negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan perihal negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

2.      Tujuan Konstitusi
Pada umumnya aturan bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara banyak sekali kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan aturan tata negara intinya sama dan lantaran sumber utama dari aturan tata negara yakni konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih terang sanggup dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga mempunyai tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
2.1.  Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.2.  Hubungan antar forum Negara
2.3.  Hubungan antar forum negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
2.4.  Adanya jaminan atas hak asasi manusia
2.5.  Hal-hal lain yang sifatnya fundamental sesuai dengan tuntutan jaman.


3.      Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara mempunyai kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu mempunyai perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan hingga pada penjabaran dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para hebat aturan tata negara atau aturan konstitusi kemudian mengadakan penjabaran berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
3.1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution).
3.2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)

Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok:

3.2.1. Sifat elastis, artinya sanggup diubahsuaikan dengan gampang .
3.2.2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan yakni gampang menyerupai mengubah undang-undang.


B.     HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KOSTITUSI

Negara dan kostitusi berafiliasi sangat erat, konstitusi lahir merupakan perjuangan untuk melakukan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 tercantum dasar negara Pancasila, melakukan konstitusi intinya juga melakukan dasar Negara.


C.    STUDI KASUS

Contoh, Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
15 Desember 2015
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya lantaran mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, pegawapemerintah negara, sebagai satu-satunya forum yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga berpengaruh ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi insan tersebut.

Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan santunan kepada kaum tani..

Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk menawarkan santunan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya santunan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.

Kekerasan tersebut, berdasarkan Aria Bima,  lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, bahwasanya tidak bermaksud mempunyai lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.

Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi lebih banyak didominasi warga miskin negeri ini.


D.    KESIMPULAN

a.       Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok insan yang secara tolong-menolong mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan yang ada di wilayahnya.
b.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
c.       Antara negara dan konstitusi mempunyai kekerabatan yang sangat erat. Karena melakukan konstitusi intinya juga melakukan dasar negara.
d.      Pancasila sebagai alat yang dipakai untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia




DAFTAR PUSTAKA


2.       http://www.prince-mienu.blogspot.com
3.       http://www.wikipedia.com

4.      https://paradokshitam.blogspot.com/search?q=kasus-penyimpangan-konstitusi-di