Cara Pendaftaran Kartu Prabayar Semua Operator Memakai Ktp Dan Kk

Cara Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator Menggunakan KTP dan KK - Baru-baru ini Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan hukum gres menurut dalam Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 bahwa pengguna kartu prabayar di wajibkan meregistrasi kartunya sesuai dengan Kartu identitas, NIK KTP dan juga memakai nomor Kartu Keluarga. Kemenkominfo menerapkan hukum gres ini untuk menekan angka penipuan, penyalahgunaan, kriminalitas, dan terorisme yang memakai alat komunikasi sebagai perantaranya. Selain berkhasiat untuk menjaga keamanan nasional, diharapkan dengan diterapkannya hukum gres ini pengguna juga akan lebih terlindungi. Aturan ini dijalankan mulai 31 Oktober 2017 sampai batas waktu 28 Februari 2018.

Bagi sebagian orang hukum gres pendaftaran kartu perdana ini dirasa terlalu ribet dan sulit untuk dilakukan, bahkan ada sebagian orang menganggap hukum ini sanggup menekan keleluasaan dalam penggunaan kartu perdana baru, alasannya ialah hukum ini membatasi tiap satu KTP hanya sanggup dipakai untuk meregistrasi maksimal 3 kartu perdana, walapun bersama-sama kalau pengguna masih membutuhkan lebih banyak kartu, pengguna sanggup meregistrasi kartu ke-4 dan seterusnya di gerai – gerai operator seluler yang tersedia. Mungkin ada baiknya pemerintah atapun para operator seluler juga menyediakan opsi unregsitrasi manual atapun otomatis kalau pengguna sudah tidak lagi membutuhkan kartu tersebut tapi tetap diberlakukan syarat-syarat keamanan untuk meminimalisir penyalahgunaan, menyerupai pribadi men-nonaktifkan kartu ketika sehabis di unregistrasi.

 Cara Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator Menggunakan KTP dan KK  Cara Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator Menggunakan KTP dan KK

Sebenarnya melaksanakan pendaftaran tidak terlalu ribet dan njimet kalau anda sudah tahu mengenai panduan pendaftaran untuk tiap operator, dan hanya membutuhkan KTP dan KK yang memang wajib dimiliki oelh tiap warga negara Indonesia dengan syarat yang berlaku, namun bagi anda yang memang belum mempunyai KTP mungkin sanggup memakai milik orang renta atau saudara terlebih dahulu. Apalagi ketika ini hampir tiap orang mulai dari yang muda sampai orang renta mempunyai sebuah handphone, alasannya ialah memang alat ini sanggup mempermudah komunikasi dan tetap sanggup menjalin silaturahmi walapun terhadang jarak yang jauh sekalipun, selain itu handphone terutama smartphone juga berkhasiat untuk mengakses dunia maya menyerupai sosmed, portal berita, situs belanja, dll, serta menemani seluruh aktifitas sehari-hari  menyerupai fotografi, selfie, browsing, downlaod, bermain game, menonton film, dan mendengar musik.

Cara Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator Menggunakan KTP dan KK

Untuk pengguna dengan kartu gres yang gres dibeli sehabis 31 Oktober dan seterusnya, ikuti panduan dibawah ini:

Setelah membeli kartu gres biasanya konter atau outlet tersebut melaksanakan aktifasi kartu memakai nama, alamat, ID outlet kemudian anda hanya perlu melaksanakan pendaftaran dengan memakai format sms dibawah ini :
  • Untuk Kartu Telkomsel Simpati dan AS, Ketik : REG<spasi>16 digit nomor NIK#16 digit nomor KK# Kirim ke : 4444
  • Untuk Kartu XL Axiata XL dan AXIS, Ketik : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK Kirim ke : 4444
  • Untuk Kartu Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren Ketik : 16 digit NIK#16 digit nomor KK Kirim ke : 4444
Setelah mengirim sms dengan format diatas kartu anda akan segera terdaftar dan anda akan mendapatkan pemberitahuan kalau sudah berhasil.

Untuk pengguna dengan kartu usang yang sudah aktif sebelum 31 Oktober 2017
Anda sudah tidak perlu melaksanakan pendaftaran tahap awal alasannya ialah kartu sudah aktif dan terdaftar, namun anda masih perlu melaksanakan pendaftaran gres dengan NIK dan nomor KK, berikut ialah format sms yang harus diketik :

  • Kartu Telkomsel Simpati dan AS, Ketik : ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • Kartu XL Axiata XL dan AXIS, Ketik : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Kartu Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren, Ketik : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Kemudian kirimkan ke 4444, nomor ini tetap berlaku untuk semua operator seluler di Indonesia dan GRATIS tidak dipungut biaya kirm.
Setelah mengirim SMS dengan format yang benar maka anda akan segera mendapatkan pemberitahuan berupa tanggapan kalau proses pendaftaran ulang berhasil atau tidak.

Note : Pastikan anda memakai NIK KTP dan nomor KK asli, alasannya ialah proses akan gagal kalau anda hanya asal memasukan nomor.

Panduan Registrasi Kartu Perdana Secara Online Untuk Semua Operator


Registrasi juga sanggup dilakukan secara online, bahkan cara ini tergolong lebih gampang ketimbang memakai SMS alasannya ialah tiap operator sudah menyediakan form – form yang harus diisi sesuai format, namun memang anda harus tahu link pendaftaran ulang terlebih dahulu dan bagi sebagian orang yang memang kurang lihai dalam memakai internet mungkin sebaiknya memakai SMS alasannya ialah lebih mudah. Ikuti panduan dibawah ini :

Registrasi Ulang Untuk Operator Telkomsel Secara Online

  1. Buka link https://mobi.telkomsel.com/ulang di browser andalan.
  2. Setelah terbuka anda akan melihat form yang harus diisi mulai dari nomor Handphone, NIK (No. KTP), dan nomor Kartu Keluarga. Isilah sesuai dengan format atau pola yang sudah disediakan.
  3. Setelah mengisi sebelum itu anda perlu meng-Klik Dapatkan Password, kalau sudah mendapatkan SMS instruksi OTP, masukan password tersebut ke kolom password.
  4. Kemudian Klik Kirim.
  5. Selesai.


Registrasi Ulang Oprator XL Axiata secara Online

  1. Buka link http://registrasi.xl.co.id/ulang di browser.
  2. Masukan nomor yang akan di daftar ulang, kemudian klik verify.
  3. Lalu masukan nomor KTP (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang sudah disediakan.
  4. Selesai


Registrasi ulang Oprator Tri secara Online

  1. Buka link http://registrasi.tri.ci.id/reregistration melalui browser anda.
  2. Masukan nomor HP, nomor KTP, dan nomor KK.
  3. Anda sanggup menentukan salah satu metode untuk memakai instruksi diam-diam sekali pakai atau memakai nomor seri ICCID kartu anda.
  4. Pilih opsi Kode diam-diam sekali pakai via SMS, kemudian Klik Minta Kode Rahasia. Masukan instruksi yang didapat melalui SMS kedalam kolom.
  5. Atau pilih gunakan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang terdapat di belakang kartu, kemudian masukan ke kolom.
  6. Centang atau isi captcha I’m nor a robot kalau ada.
  7. Kemudian klik Kirim.
  8. Selesai.

Anda akan tetap mendapatkan SMS tanggapan berupa informasi mengenai proses pendaftaran berhasil atau tidak.

Sementara untuk operator Smartfren amsih belum tersedia pendaftaran ulang secara online, namun kalau sudah tersedia, kami akan segera menambahkan panduan pada artikel ini.

Note : Jika sudah memakai KTP untuk meregistrasi 3 kartu prabayar dan anda masih membutuhkan nomor tambahan, anda sanggup mengunjungi gerai-gerai resmi operator seluler terdekat dengan membawa persyaratan yang diharapkan menyerupai KTP dan KK.

Itu tadi ialah cara untuk melaksanakan pendaftaran maupun pendaftaran ulang kartu perdana untuk seluruh operator seluler di Indonesia ketika ini. Aturan ini memang wajib dijalankan untuk setiap Warga Negara Indonesia dan juga tetap berlaku untuk Warga Negara Asing yang tinggal atau menetap di Indonesia. Semoga informasi diatas sanggup memperlihatkan maanfaat dan memermudah anda dalam melaksanakan pendaftaran ulang kartu SIM anda. Terimakasih J