Prosedur Pengurusan Surat Izin Perjuangan (Lengkap)

Prosedur Pengurusan Surat-Surat Izin Usaha (NPWP, IMB, SITU, SIUP, TDP, AMDAL, NRB) - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai mekanisme pengurusan surat-surat izin perjuangan antara lain yaitu.
  1. 1. Prosedur Pengurusan NPWP
  2. 2. Prosedur Pengurusan IMB
  3. 3. Prosedur Pengurusan SITU
  4. 4. Prosedur Pengurusan SIUP
  5. 5. Prosedur Pengurusan TDP
  6. 6. Prosedur Pengurusan AMDAL
  7. 7. Prosedur Pengurusan NRB

Di dalam mengurus perizinan usaha, kepala calon wirausaha diberikan formulir isian untuk dilengkapi. Hal-hal yang harus diisikan pada formulir tersebut yaitu:
  1. 1. nama perusahaan;
  2. 2. bentuk usaha;
  3. 3. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  4. 4. alamat kantor;
  5. 5. identitas pemilik perusahaan;
  6. 6. identitas pengurus perusahaan;
  7. 7. jenis usaha;
  8. 8. ketenagakerjaan;
  9. 9. golongan usaha;
  10. 10. mesin-mesin peralatan usaha;
  11. 11. permodalan usaha;
  12. 12. sertifikat pendirian usaha.

Adapun mekanisme untuk memperoleh perizinan usaha yaitu sebagai berikut:
  1. Calon pengusaha atau pemohon mendatangi kanwildag atau Kantor Perdagangan di Bagian Perizinan.
  2. Dari bab Perizinan, calon pengusaha akan diberi buku pemikiran formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dan menerima penelasan-penjelasan yang berafiliasi dengan penyelesaian perizinan usaha.
  3. Calon pengusaha atau pemohon melengkapi dokumen-dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir SPI, Apabila kurang jelas, pemohon sanggup meminta klarifikasi petugas di loket perizinan usaha.
  4. Formulir SPI yang sudah diisi dilampiri dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya, diserahkan ke loket perizinan perjuangan dan di sana kelengkapan itu akan diperiksa oleh petugas.
  5. Calon pengusaha atau pemohon meninggalkan loket perizinan dengan membawa dokumen-dokumen asli, sedangkan yang dilampirkan yaitu fotokopi atau salinannya.
  6. Apabila pemohon dikabulkan, maka pemohon akan mendapatkan surat pemerintah pembayaran uang manajemen dan uang jaminan ke bank yang ditunjuk.
  7. Setelah mendapatkan surat perintah membayar, maka calon pengusaha atau pemohon pribadi mendatangi bank yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran sebagaimana yang ditentukan.
  8. Dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran dari bank, calon pengusaha atau pemohon sanggup menghubungi bab perizinan untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan.

Selanjutnya ketentuan dan persyaratan perizinan perjuangan dapat dipelajari berikut ini.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)



1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP yaitu sebagai berikut.

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
  1. Fotokopi KTP untuk WNI.
  2. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari insansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  3. Surat Keterangan tempat aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

b. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
  1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor sentra bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  2. Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
  3. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
  4. Surat keterangan tempat aktivitas perjuangan dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Prosedur mendapatkan NPWP yaitu sebagai berikut.
  • Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bab loket NPWP.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
  • Anda akan diberi formulir atau form blangko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh petugas.
  • Formulir lalu diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD).
  • Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen ibarat yang disyaratkan.
  • Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah benar, paling usang 1 ahad (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.

NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu sebagai berikut.

a. Untuk mengetahuin identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan manajemen perpajakan.
c. Untuk keperluan yang berafiliasi dengan dokumen perpajakan.
d. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, contohnya dalam pengisian SSP.
e. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan percantuman NPWP.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut.
  • a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
  • b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
  • c. Fotokopi sertifikat pendirian perjuangan bagi pemohon berbadan hukum.
  • d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
  • e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
  • f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
  • g. Izin lokasi untuk bangunan perjuangan yang pemohonnya berbadan hukum.
  • h. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  • i. Denah lokasi.

Prosedur mengurus IMB yaitu sebagai berikut.
  • a. Datang ke dinas perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
  • b. Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar.
  • c. Tanda tangai berkas tersebut lalu minta pengakuan atau diketahui pemerintah setempat.
  • d. Lampirkan gambar detail bangunan dan asumsi rencana biaya bangunan (RAB), fotokopi KTP, serta skema lokasi.
  • e. Berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
  • f. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling usang 3 bulan IMB sudah selesai, sanggup diambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membaar retribusi sesuai Peraturan Daerah masing-masing.

3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)


Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SITU antara lain:
  • a. Data identitas pemohon yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto.
  • b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP daerah.
  • c. SPPT PBB tahun terakhir.
  • d. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
  • e. Status tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
  • f. Akte pendirian bagi perusahaan dan tubuh hukum.
  • g. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • h. Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • i. Berita Acara investigasi lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.

Prosedur pengurusan SITU yaitu sebagai berikut.

a. Membuat surat izin tetangga

Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pertama-tama yaitu menciptakan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan hingga kotamadya/kabupaten.

b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya yaitu meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi perjuangan Anda berada, mengisi formulir tersebut, lalu meminta pengakuan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Untuk memperoleh SITU, suatu perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam SITU sebagai berikut.

a. Keamanan

  • Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
  • Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan gampang terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak gampang terbakar.
  • Harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja.

b. Kesehatan

  • Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
  • Harus menyediakan tempat kotoran atau sampah yang tertutup.
  • Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakan (P3K)

c. Ketertiban

  • Harus menjaga ketertiban.
  • Kegiatan perusahaan hanya sanggup dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah.
  • Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Penggunaan bangunan harus sesuai dengan Peraturan Pemda di mana perusahaan tersebut berdomisili.

4. SIUP (Surat Izin Perdagangan)


Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan SIUP yaitu sebagai berikut.
  • a. Fotokopi sertifikat notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • b. Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • c. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  • d. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
  • e. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemda setempat.
  • f. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jikalau pimpinan/penanggung jawab perusahaan yaitu perempuan.
  • g. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  • h. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
  • i. Foto administrator utama/pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • j. Neraca perusahaan.

Prosedur pengurusan SIUP yaitu sebagai berikut.
  • a. Mengambil blangko di dinas perdagangan atau dinas perizinan.
  • b. Menuliskan isu sesuai data yang dibutuhkan oleh form blango tersebut.
  • c. Melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
  • d. Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan ata Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
  • e. Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP sanggup diambil berikut biayanya.

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Regiter Perusahaan)


Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan TDP dan NRP yaitu sebagai berikut.
  • a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
  • b. Fotokopi sertifikat pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  • c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
  • d. Fotokopi NPWP.

Prosedur pengurusan TDP atau NRP yaitu sebagai berikut.
  • a. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengakuan dan persetujuan sertifikat pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP yaitu perusahaan berbentun CV, harus mendaftarkan sertifikat pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
  • b. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten, lalu mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
  • c. Perusahaan membayar biaya manajemen registrasi TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
  • d. Petugas kantor registrasi perusahaan lalu menyidik dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.

6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Analisis mengenai efek lingkungan yaitu keseluruhan proses yang meliputi  penyusunan analisis mengenai efek lingkungan bagi banyak sekali perjuangan atau aktivitas terpadu/multisektor.

Dampak penting berdasarkan klarifikasi pasal 16 ditentukan antara lain oleh:
  • a. jumlah insan yang akan terkena dampak;
  • b. luas wilayah persebaran dampak;
  • c. lamanya efek berlangsung;
  • d. intensitas dampak;
  • e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
  • f. sifat kumulatif efek tersebutl
  • g. terbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible).

7. NRB (Nomor Rekening Bank)


Prosedur pengurusan NRB yaitu sebagai berikut.
  • a. Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi sertifikat pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
  • b. Sampaikan maksud Anda ke petugas (bagian informasi). Anda akan diberi klarifikasi dan form blangko atau formulir.
  • c. Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
  • d. Serahkan pada petugas bank yang bersangkutan.
  • e. Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul Anda pribadi sanggup mendapatkan NRB Anda. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam pengurusan NRB.

a. Bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga belakang layar keuangan nasabahnya. Membuka rekening bank sanggup dilakukan di:
  • 1) Bank milik pemerintah (BUMN) contohnya BRI, BNI, BTN, BNI, atau BMUD contohnya BPD.
  • 2) Bank swasta contohnya BCA, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Danamon, dan lain-lain.
b. Syarat suatu banyak yang sanggup dipakai untuk transaksi perjuangan yaitu bank tersebut sudah bonafide dan online. Bagi seorang pengusaha, hingga dikala ini pembukaan rekening untuk transaksi bisni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih dianggap belum lazm alasannya yaitu masih banyak hambatan walaupun hal tersebut gotong royong sanggup dilakukan.
c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal dimiliki oleh dua orang, yaitu bendahara dan manajer.

Baca juga: Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya

Demikianlah artikel kali ini mengenai Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII