Cara Membuka Kartu Sim Diblokir Operator

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab kartu SIM Anda terblokir, dan postingan ini akan mengulasnya secara lengkap serta solusi untuk mengatasi kartu SIM yang di blokir oleh operator, baik untuk kartu Indosat, XL, Axis, Telkomsel, maupun Smartfren.

Untuk mengembalikan kartu SIM yang terblokir, terlebih dahulu Anda perlu mencari tahu apa yang menjadikan SIM card Anda di blokir, apakah lantaran salah memasukkan nomor PIN sebanyak tiga kali, salah memasukkan nomor PUK sebanyak sepuluh kali, ataukah SIM Anda di blokir lantaran tidak melaksanakan pendaftaran ulang sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah.

Jadi, secara umum ada tiga penyebab kartu SIM pengguna di blokir oleh operator, yakni:

  1. Salah memasukkan nomor PIN hingga tiga kali
  2. Salah memasukkan nomor PUK hingga sepuluh kali
  3. Terblokir lantaran tidak melaksanakan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah melalui Kominfo.

Jika Anda sudah mengetahui penyebab kartu SIM Anda diblokir operator, maka saatnya untuk mengatasi permasalahan tersebut supaya kartu SIM Anda sanggup dipakai kembali. Tentunya cukup disayangkan bila kartu SIM yang sudah Anda gunakan sekian usang harus hangus dan bergantu nomor baru.

Cara Membuka Kartu SIM Terblokir Karena Salah Memasukkan PIN


Untuk sanggup membuka SIM Card Anda, langkah yang perlu Anda tempuh yakni mendapat nomor PUK.

Bagaimana cara mendapat nomor PUK?

Cara paling gampang untuk mendapat nomor PUK yakni dengan menghubungi customer service operator. Berikut nomor CS Operator:

Nomor Call Center Indosat
Via PSTN : 021 5438 8888, 021 3000 3000, atau 021 3011 1111

Via Matrix & StarOne : Dial 111 (Gratis)

Via Mentari : Dial 222 (Gratis) atau Dial 100 (Rp.400,-/call)

Via IM3 : Dial 100 (Rp. 400,-/call)

Fax : 021 5449501-06

Nomor Call Center Telkomsel
Melalui KartuHALO : 133

Melalui kartu simPATI dan Kartu AS :
155 untuk layanan gosip pelanggan 24 jam (Gratis)
188 untuk layanan Contact Center 24 jam (Berbayar)

Melalui ponsel dan fixed phone :
Nasional : 08071811811, Jakarta : (021) 21899811, Bandung : (022) 2553811, Surabaya : (031) 8403811, dan Medan : (061) 4578811

Nomor Call Center XL
Telepon : +62-21-579 59 817
818 - Untuk info layanan melalui mesin penjawab (Gratis)
817 - Untuk berbicara dengan XL Contact Center Representatives : Rp 350,-/per panggilan.

Fax : +62-21-579 59808

Email : customerservice@xl.co.id

Twitter : Follow @XLCare

Nomor Call Center Axis
Melalui telepon : 838 dari nomor AXIS atau 0838 8000 838

Melalui email : cs@axisworld.co.id

Nomor Call Center 3 (Tri)
via telepon : 123 atau 0896 44000 123

via e-mail : 3care@three.co.id

Nomor Call Center Smartfren
via telepon : 888 dari kartu Smartfren (Rp.300/panggilan) atau 08811223344 / 02150100000

Setelah Anda terhubung dengan CS operator, sampaikan permasalahan Anda - dalam hal ini tanyakan ke mereka nomor PUK Anda. Jika Anda sudah mendapat nomor PUK Anda, silakan masukkan nomor PUK tersebut supaya kartu SIM Anda sanggup aktif kembali.


Cara Membuka Kartu SIM Terblokir Karena Salah Memasukkan PUK


Sayangnya, untuk kartu SIM yang sudah terblokir lantaran salah memasukkan PUK sebanyak 10 kali sudah tidak sanggup diaktifkan kembali. Sejauh ini saya tidak menemukan solusi untuk permasalahan ini. Kartu SIM Anda tidak akan sanggup dipakai untuk selamanya.

Cara Membuka Kartu SIM Terblokir Karena Tidak Melakukan Daftar Ulang


Sebagaimana saya sebutkan diatas, setiap pengguna kartu prabayar akan mendapat eksekusi berupa penonaktifan kartu bila tidak melaksanakan pendaftaran ulang. Pemerintah melalui Kominfo mewajibkan seluruh pengguna kartu parabayar di Indonesia untuk melaksanakan pendaftaran ulang yang selambat-lambatnya harus dilakukan sebelum tanggal 28 Februari 2018. Jika terdapat pengguna yang enggan melaksanakan pendaftaran ulang, maka kartu SIM mereka tidak akan sanggup dipakai sebagaimana mestinya.

Baca juga: Cara Mengatasi HP Tidak Bisa Buat Nelpon

Adapun cara pendaftaran ulang kartu SIM (semua operator) yakni sebagai berikut:

Melalui SMS

Ketik ULANG#NIK#KK# kirim ke nomor 4444
Contoh: ULANG#1514745706944401#3254792503140552

*Jika pendaftaran ulang kartu SIM gagal, maka hal ini biasanya disebabkan oleh data kependudukan pengguna yang belum tervalidasi di Dukcapil.

Registrasi Ulang Secara Online

Kartu Telkomsel
Untuk kartu Telkomsel (Telkomsel dan AS), Anda sanggup mengunjungi link berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

Kartu XL/Axis
Bagi pelanggan Xl (Xl atau Axis), silakan melaksanakan pendaftaran melalui situs resmi mereka di https://registrasi.xl.co.id/ulang

Kartu Indosat Ooredoo 
Untuk pengguna kartu Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3), Anda sanggup melaksanakan pendaftaran melalui halaman berikut: https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Kartu Tri
Sementara untuk pelanggan Tri, Anda sanggup melaksanakan pendaftaran kartu gres atau usang dengan mengunjungi laman berikut: https://registrasi.tri.co.id/

Kartu Smartfren
Dan bagi pengguna Smartfren, Anda sanggup mendaftar ulang kartu SIM Anda melalui tautan berikut: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab kartu SIM Anda terblokir Cara Membuka Kartu SIM Diblokir Operator
Ilustrasi - Kartu SIM Terblokir

Demikian cara membuka kartu SIM terblokir jawaban salah memasukkan nomor PIN dan belum melaksanakan pendaftaran ulang. Semoga gosip ini berkhasiat dan sanggup menuntaskan permasalahan Anda.
Sumber https://caraunreg.blogspot.com/