Tata Cara Memandikan Jenazah.


Dalam Islam disebutkan bahwa ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu ialah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.

Memandikan mayit ialah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara mayat sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada hukum dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit.

Para ulama menyebutkan ada dua cara yang dapat dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna.

Pertama, yakni cara minimal memandikan mayat yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.

Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009):
أقل الغسل تعميم بدنه بالماء

Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit ialah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit dapat dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.

Kedua, yakni cara memandikan mayat secara tepat sesuai dengan sunnah.

Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:

وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا

Artinya: “Dan sempurnanya memandikan mayit ialah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:

1. Mayit diletakkan di daerah yang sepi di atas daerah yang tinggi ibarat papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa kini ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan mayat yang terbuat dari materi uluminium atau stenlis.

2. Orang yang memandikan memposisikan mayat duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bab perut mayat dengan pengutamaan biar apa yang ada di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si mayit. Kemudian membersihkan ekspresi dan hidungnya kemudian mewudlukannya sebagaimana wudlunya orang hidup.

3. Membasuh kepala dan muka si mayit dengan memakai sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya jika mempunyai rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.

4. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang erat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri tubuh juga dari yang erat dengan wajah. Kemudian membasuh bab sisi kanan dari yang erat dengan tengkuk, kemudian berpindah membasuh bab sisi kiri juga dari yang erat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini gres dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga tepat tiga kali basuhan. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di tamat basuhan jika si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air higienis yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak hingga merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi ibarat basuhan-basuhan tersebut.

Berikutnya siapakah yang boleh memandikan mayit?

Masih berdasarkan Dr. Musthafa Al-Khin bahwa mayit pria harus dimandikan oleh orang pria dan sebaliknya mayit wanita harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang pria boleh memandikan istrinya dan seorang wanita boleh memandikan suaminya.

Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit ialah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam.  (Yazid Muttaqin)

Demikian, semoga bermanfaat.