Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap - Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel wacana pengertian pers, fungsi dan peranan pers.
Pers ialah forum yang ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Pers turut mengawasi pemerintah dalam menjalankan fungsi manajemen negara, forum legislatif sebagai kepanjangan tangan dari rakyat atau yang sering disebut sebagai wakil rakyat, begitu pula adanya dengan forum yudikatif serta lembaga-lembaga lainnya yang turut mendukung jalannya pemerintah.
Peran pers sebagai forum pengontrol ditunjukkan melalui fungsinya untuk menunjukkan dan mendistribusikan informasi atas suatu insiden kepada masyarakat, pers harus bebas dari imbas dan kekuasaan apapun, sehingga pers disebut sebagai forum yang independen.
Pers ialah forum yang sanggup membangun opini publik terhadap informasi yang disajikannya, oleh alasannya ialah itu pers mempunyai tugas penting terhadap tegaknya negara demokrasi. Pers harus menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Pers harus memberikan kebenaran, valid, dan berimbang. Sehingga apa yang disajikan kepada publik ialah sesuatu yang benar dan sanggup diterima masyarakat.
Berikut ini ialah pengertian pers, serta fungsi dan peranan pers.
Pengertian Pers
Istilah pers berasal dar kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yag merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti:
- alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar,
- alat untuk menjepit atau memadatkan,
- surat kabar dan majalah yang berisi berita,
- orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
Menurut UU no. 40 tahun 1999 wacana Pers, pers ialah forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, dan segala jenis kanal yang tersedia.
Berikut definisi pers berdasarkan beberapa sumber.
- Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan terencana menyerupai koran, majalah, dan kantor berita.
- Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
- L. Taufik, dalam bukunya "Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia", menyatakn bahwa pengertian pers terbagi atas dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Pers dalam arti sempit sanggup diartikan sebagai pers terbatas pada media cetak. Pers dalam arti luas meliputi media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.
- Leksikon Komunikasi, pers berarti, a) perjuangan percetakan dan penertiban, b) perjuangan pengumpulan dan penyiaran berita, c) penyiaran gosip melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
- Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. Dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan Kebebasan Pers" menyebutkan, a) pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah, b) pers dalam arti luas, meliputi radio, televisi, dan film.
- Pers berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: a) perjuangan percetakan dan pertiban, b) perjuangan pengumpulan dan penyiaran berita, c) Penyiaran gosip melalui surat kbara, majalah, dan radio, d) orang yang bekerja dalam penyiaran berita, e) medium penyiaran gosip menyerupai surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
- Menurut Undang-Undang No, 21 Tahun 1982 wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, pers ialah forum kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penertiban yang teratur waktu terbitnya, dilengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
- Peraturan dalam Ensiklopedi Pers Indonesia ialah sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak.
Fungsi dan Peranan Pers
Fungsi Pers
Secara umum fungsi pers ialah sebagai berikut.
- Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan menyediakan informasi wacana insiden yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar alasannya ialah memerlukan informasi.
- Fungsi pendidikan, ialah pers sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
- Fungsi menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot, berbentuk kisah pendek, kisah bersambung, kisah bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
- Fungsi kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur seperti, Social particiption, Social responsibility, Social support, Social control.
- Sebagai forum ekonomi, yaitu pers sebagai suatu perusahaan daat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual.
- Menghubungkan atau menjembatani. Pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya.
- Sebagai wahana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana komunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, antar sesama forum pemerintah, dan antar banyak sekali pihak.
- Sebagai pembentuk opini. Informasi atau gosip yang disajikan oleh pers sanggup membentuk opini publik.
- Memotivasi atau menggerakkan. Pemberitaan tertentu dalam media massa sanggup memotivasi dan menggerakkan seseorang atau pihak tertentu ntuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu kegiatan/perbuatan.
Peranan pers
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 wacana pers, peranan Pers Nasional adalah,
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Demikianlah artikel kali ini wacana Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber: LKS/Modul Kewarnegaraan XII untuk SMK/MAK