Penjelasan Ringkas Dokter Piprim Basarah Yanuarso Terkait Pedoman Haram Vaksin Mr

Penjelasan Ringkas Dokter Piprim Basarah Yanuarso Terkait Fatwa Haram Vaksin MR Penjelasan Ringkas Dokter Piprim Basarah Yanuarso Terkait Fatwa Haram Vaksin MR
Pertanyaan masyarakat wacana Vaksin MR halal atau haram sudah terjawab dengan adanya anutan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi. Fatwa MUI tersebut menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram. Namun, MUI menyatakan masyarakat masih sanggup menggunakan alasannya alasan keterpaksaan.

Hal tersebut pun lalu masih menyisakan tanda tanya di kalangan umat islam, bagaimana mereka harus menyikapinya. Berikut klarifikasi ringkas dokter Piprim Basarah Yanuarso di akun facebooknya. Sebagaimana tercantum dalam profilnya, ia yaitu Konsultan Jantung Anak, Pemerhati Komunikasi Pasutri & Sosial-Politik, Praktisi LowCarb dan HealthyFat, Ketua PP IDAI, Founder Rumah Vaksinasi dan Rumah Echo dan juga dosen di FKUI

"Banyak yang bertanya kenapa hasil uji lab vaksin MR tidak terdeteksi adanya unsur porcine (babi) tapi kok anutan MUI wacana vaksin MR yaitu haram, meskipun tetap boleh dipakai selama tidak ada alternatif lain dan memenuhi kaidah darurat syar’iyyah. Tadinya saya ngga ingin masuk ke ranah ini, tapi mungkin lebih baik dijelaskan secara umum supaya tidak ada kesimpangsiuran dan menyebut saya hobinya menghalalkan yang haram.. dan bahagia mengutak-atik dalil ups... antivaks dikau memang kejaaam....

Sebenarnya ini bermula dari perbedaan fikih cara pandang ulama mazhab terhadap konsep istihalah atau aturan transformasi zat. Istihalah yaitu transformasi zat, perubahan zat dari unsur semula menjadi unsur baru. Misalnya dari buah anggur yang halal berubah jadi wine (khamr yang memabukkan) yang hukumnya haram dan ketika wine secara alamiah bermetamorfosis cuka maka hukumnya kembali halal.

Ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hambali membatasi istihalah hanya pada 3 kondisi saja yaitu pada kulit bangkai binatang yang najis sanggup berubah halal jikalau disamak, perubahan bangkai babi menjadi garam yang terjadi secara alamiah, dan perubahan khamr menjadi cuka secara alamiah. Di luar ketiga hal tersebut maka tidak berlaku kaidah istihalah. Artinya meski produk selesai bebas unsur haram tapi alasannya di awal atau pada prosesnya memanfaatkan barang haram maka hasil kesudahannya tetap haram. Nah MUI menganut pendapat ini. Kaprikornus meski uji Labkesda tidak ditemukan unsur babi dalam vaksin MR maka hukumnya tetap haram alasannya pada prosesnya menggunakan materi bersumber babi. MUI ngga bilang vaksin MR haram alasannya mengandung babi lho ya... catat itu ya.

Sedangkan ulama mazhab Hanafi, Maliki, Zahiri (Ibn Hazm), Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim beropini bahwa istihalah berlaku secara umum. Mereka melihat produk kesudahannya ibarat apa. Benda produk istihalah dihukumi di produk akhir, kaidah yg dianut yaitu Al Hukmu yaduru ma’a illatihi.. wujudan au ‘adaman.. Hukum itu mengikuti keberadaan illat atau alasan, jikalau ada alasan maka aturan itu ada, jikalau tidak ada alasan maka hukumnya pun tak ada. Dalam masalah vaksin MR jikalau menggunakan kaidah ini maka tak ada alasan menghukum haram alasannya produk selesai tak mengandung unsur haram.

Jadi kita sanggup mengerti bahwa vaksin Rotavirus dengan dua merek yg ada : Rotateq dan Rotarix yang pada proses pembuatannya juga bersinggungan dengan materi bersumber babi, tapi di produk kesudahannya tidak lagi mengandung unsur babi, kedua vaksin ini sudah mendapat akta halal dari IFANCA dan Halal Europe. Mengapa? Karena ulama-ulama IFANCA dan Halal Europe menganut pendapat kedua.

Clear kan bapak ibu yang baik hati dan tidak sombong...
Ini ibarat dengan pilihan fikih dalam ibadah yang lain: yang satu pakai doa qunut ketika shalat subuh, yang lain ngga pakai qunut. Yang satu pakai usholli yang lain ngga pakai usholli, dst.

Semua Imam mazhab setuju bahwa daging babi, kulit, tulang, lemak, darah babi semua haram... Yang mereka berbeda yaitu dalam hal istihalah ini... alias ketika terjadi transformasi atau perubahan menuju zat gres yang berbeda total dari zat semula.

Semoga klarifikasi ringkas ini sanggup dipahami dan kaum antivaks ngga perlu lah kalian menuduh saya dengan kejamnya ibarat itu.

Kenapa saya amat peduli dengan duduk masalah vaksinasi ini.. alasannya sebagai dokter anak saya amat murung menyaksikan derita bayi-bayi cacat berat akhir sindrom Rubella Kongenital atau bayi sakit alasannya difteri hingga mesti dilubangi lehernya, atau bayi batuk parah hingga biru akhir Pertusis, atau bayi cacat alasannya radang otak pasca sakit campak, atau anak lumpuh alasannya polio... dan bergotong-royong semua itu sanggup kita cegah dengan ikhtiar vaksinasi. Yang hingga ketika ini MUI pun mengakui bahwa vaksinasi tak sanggup digantikan dengan cara apapun sehingga termasuk upaya darurat....

Beda ikhtilaf di kalangan ulama mazhab hal biasa aja."


Demikian goresan pena Dokter Piprim Basarah Yanuarso terkait anutan vaksin MR. Semoga sanggup memperlihatkan pencerahan

Related Post