4 Unsur-unsur terbentuknya negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 - Suatu organisasi dalam masyarakat gres sanggup dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam terbentuknya suatu negara.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, suatu negara harus mempunyai unsur-unsur berikut ini.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, suatu negara harus mempunyai unsur-unsur berikut ini.
1. Penduduk
Penduduk suatu negara yaitu semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Penduduk lazim disebut rakyat. Rakyat diartikan sebagai sekumpulan insan yang dipersatukan oleh satu rasa persamaan dan bahu-membahu mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara yaitu seluruh individu yang mempunyai ikatan aturan dengan suatu negara tertentu. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara.
Penduduk (warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Warga negara mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah dari aneka macam bahaya terutama yang tiba dari dalam negeri.
Karena tidak ada suatu negera pun yang terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tindakan dari rakyat itu sendiri. Rakyat sebagai unsur negara harus mempunyai impian untuk bersatu.
2. Wilayah
Wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam negara. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan kawasan rakyat menetap dan kawasan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam wilayah itulah dibangun organisasi dan forum untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta menyejahterakan rakyat.
Wilayah merupakan kawasan melaksanakan aneka macam acara untuk memenuhi kebutuhan sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga dari suatu negara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memegang peranan penting dalam kehidupan negara. Pemerintah sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan acara pertahanan negara.
Pemerintah yang berwenang tetapkan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yang biasanya dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah itu sendiri.
Rakyat yang potensial dan wilayah yang luas mustahil akan dimanfaatkan secara terus-menerus dan terkendali dengan baik jikalau tidak ada pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif, bersifat mengambarkan perihal adanya suatu negara. Pengakuan dari negara lain diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dalam aneka macam aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara.
Kerja sama dengan negara lain baik kolaborasi bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:
- Pengakuan de facto : berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
- Pengakuan de jure : berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan aturan internasional untuk sanggup berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, legalisasi de jure
- Pengakuan de facto : berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
- Pengakuan de jure : berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan aturan internasional untuk sanggup berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, legalisasi de jure yaitu legalisasi berdasarkan hukum.
Unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi (unsur konstitutif) berdasarkan aturan internasional. Artinya suatu negara akan mengadakan korelasi dengan negara lain, dan dianggap sebagai subjek aturan internasional harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tersebut.
Keempat unsur negara tersebut mempunyai keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting, berkaitan dengan konsep bela negara dan pertahanan negara.
Baca juga: 30 Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli
Demikianlah artikel kali ini perihal 4 Unsur-unsur terbentuknya negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber : Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Kewarnegaraan Kelas IX