Syarat Binatang Qurban Berdasarkan Syariat Islam Dan Sesuai Sunnah

Syarat Hewan Qurban Menurut Syariat Islam dan Sesuai Sunnah Syarat Hewan Qurban Menurut Syariat Islam dan Sesuai Sunnah
Syarat binatang qurban - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha 1439 H/ 2018 M, bagi Anda yang mempunyai niat untuk melakukan Ibadah Qurban tahun ini sebaiknya memperhatikan beberapa syarat binatang qurban berdasarkan syariat islam atau yang sesuai sunnah sebelum menetapkan untuk membeli binatang qurban atau melakukan Ibadah Kurban. 

Jika tidak membeli binatang qurban melalui orang lain beberapa hal di bawah ini tetap diperhatikan. Jika mempercayakan pelaksanaan Ibadah Qurban melalui forum menyerupai qurban melalui ACT, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, PKPU dan forum lainnya, binatang qurban biasanya sudah melalui beberapa tahapan seleksi sehingga binatang yang disembelih sudah sesuai

Kurban mempunyai beberapa syarat yang tidak sah kecuali kalau telah memenuhinya, yaitu.

1. Jenis binatang untuk kurban ialah binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. Kerbau masuk dalam jenis sapi.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Maksud Bahiimatul Al An’aam sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir hanya meliputi tiga binatang yaitu unta, sapi, atau kambing. Oleh alasannya ialah itu, berqurban hanya sah dengan tiga binatang tersebut dan dihentikan selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bekerjsama qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).

2. Telah hingga usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini,

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali kalau terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

(HR. Muslim no. 1963).

Di antara syarat binatang kurban ialah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur binatang kurban adalah:

– Untuk unta: 5 tahun
– Untuk sapi: 2 tahun
– Untuk kambing: 1 tahun
– Untuk domba: 6 bulan.

3. Bebas dari malu (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada empat cacat yang menciptakan binatang kurban tidak sah:
(1) buta sebelah dan terang sekali kebutaannya,
(2) sakit dan tampak terang sakitnya,
(3) pincang dan tampak terang pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1359, disebutkan,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bangun di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada binatang kurban: (1) buta sebelah dan terang sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak terang sakitnya, (3) pincang dan tampak terang pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau kalau milik orang lain harus sudah mendapat izin kepemilikan dari orang tersebut. Maka tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampok dan mencuri, atau hasil korupsi

5. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka kalau disembelih sebelum atau setelah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

Waktu pelaksanaan qurban ialah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami final shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini ialah shalat, kemudian kita pulang kemudian menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melakukan teladan kami dengan sempurna dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memperlihatkan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban.” (HR. Muslim).


Adapun masa diperbolehkannya melakukan qurban ialah selama hari-hari tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rosulullah dari Jubair bin Mut’im bahwa Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan”.(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).


Itulah beberapa syarat binatang qurban yang harus Anda perhatikan menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1439 H/ 2018 nantinya. Semoga bermanfaat

Referensi:
https://paradokshitam.blogspot.com/search?q=
https://rumaysho.com/3629-cacat-hewan-kurban-yang-membuat-tidak-sah.html
https://rumaysho.com/2803-waktu-penyembelihan-qurban.html