Cara Melaporkan Situs Berita Hoax, Kiriman Spam, Mengandung Virus, Situs Porno dan Situs Provokatif - Saat berinteraksi di dunia online kau harus selalu waspada dan hati-hati. Pasalnya, tidak sedikit konten info hoax, kiriman spam, mengandung virus, situs tidak pantas dan situs provokatif yang bertebaran di dunia online.
Tidak sedikit pelaku kejahatan online yang berbagi link situs tersebut melalui email, pesan eksklusif di akun media umum maupun akun marketplace, SMS, Whatsapp dan media lain yang memungkinkan
Hal tersebut selain cukup mengganggu, beberapa situs juga sanggup menjadi akses untuk melaksanakan pencurian, baik pencurian data maupun pencurian uang
Nah bagaimana cara melaporkan tindak kejahatan di dunia online tersebut? Berikut ialah link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan aneka macam tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs info hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.
LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
1. FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan
2. FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id
3. FORM POLISI ONLINE :http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
4. EMAIL KOMINFO : aduankonten@mail.kominfo.go.id
5. EMAIL PEJABAT POSTEL : gatot_b@postel.go.id
6. EMAIL POLISI ONLINE : polisionline.net@gmail.com
7. EMAIL POLRI CYBER CRIME : cybercrime@polri.go.id
8. Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo
9. Twitter KOMINFO :
https://twitter.com/kemkominfo
10. Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri
11. Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri
12. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841
15. Telpon POLRI : 110
16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
1. Melaporkan website spam :https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3. Melaporkan website / blog phising (desain seolah-olah web lain pencuri password) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4. Melaporkan artikel copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk jikalau banyak link download menipu / iklan menipu) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
6. Melaporkan spam ke Google Penguin :https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
8. Melaporkan blogspot spam :https://support.google.com/blogger/contact/spam
9. Forum Bantuan Google :https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau 'laporkan kicauan'.
Laporkan segera tindakan kejahatan di dunia online supaya menerima tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.
Demikian postingan Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Internet. Semoga bermanfaat.
Tidak sedikit pelaku kejahatan online yang berbagi link situs tersebut melalui email, pesan eksklusif di akun media umum maupun akun marketplace, SMS, Whatsapp dan media lain yang memungkinkan
Hal tersebut selain cukup mengganggu, beberapa situs juga sanggup menjadi akses untuk melaksanakan pencurian, baik pencurian data maupun pencurian uang
Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Internet
Nah bagaimana cara melaporkan tindak kejahatan di dunia online tersebut? Berikut ialah link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan aneka macam tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs info hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.
LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
1. FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan
2. FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id
3. FORM POLISI ONLINE :http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
4. EMAIL KOMINFO : aduankonten@mail.kominfo.go.id
5. EMAIL PEJABAT POSTEL : gatot_b@postel.go.id
6. EMAIL POLISI ONLINE : polisionline.net@gmail.com
7. EMAIL POLRI CYBER CRIME : cybercrime@polri.go.id
8. Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo
9. Twitter KOMINFO :
https://twitter.com/kemkominfo
10. Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri
11. Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri
12. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841
15. Telpon POLRI : 110
16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
1. Melaporkan website spam :https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3. Melaporkan website / blog phising (desain seolah-olah web lain pencuri password) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4. Melaporkan artikel copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk jikalau banyak link download menipu / iklan menipu) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
6. Melaporkan spam ke Google Penguin :https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
8. Melaporkan blogspot spam :https://support.google.com/blogger/contact/spam
9. Forum Bantuan Google :https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau 'laporkan kicauan'.
Laporkan segera tindakan kejahatan di dunia online supaya menerima tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.
Demikian postingan Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Internet. Semoga bermanfaat.