Orang yang berhak mendapatkan zakat - Orang yang berhak mendapatkan zakat ada 8 golongan, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Artikel kali ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan zakat dan penjelasannya
Semoga artikel ini sanggup memperlihatkan wawasan kepada umat islam dan membantu para panitia zakat dalam mendistribusikan zakat pada bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M. Kenapa saya menuliskan panitia? Karena di masyarakat masih banyak yang menerapkan sistem kepanitiaan ini dan bisa jadi mereka yang masuk dalam panitia zakat belum mempunyai pengetahuan perihal golongan orang yang berhak mendapatkan zakat
Berikut 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
1. Fakir (Al-fuqara’)
Fakir yakni orang yang hidupnya sengsara (melarat), tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai tenaga untuk bekerja mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.
Namun dalam hal ini para Imam Madzhab mempunyai pendapat masing-masing perihal arti dari fakir. Berikut arti fakir dari masing-masing Imam:
- Syafi'i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai perjuangan atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
- Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
- Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
- Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.
2. Miskin (Al Masakin)
Miskin yakni orang yang mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap namun akibatnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
3. Amil (Al’amilin)
Amil yakni seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau kelompok yang dibuat masyarakat dan disahkan pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Di indonesia pasca pemberlakuan UU Nomor 38 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Zakat), forum pengelola zakat pun mulai bermunculan, baik Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibuat oleh pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibuat oleh masyarakat. Saat ini tercatat 19 LAZ Skala Nasional, 9 LAZ Skala Provinsi, dan 23 LAZ Skala Kabupaten/ Kota yang sudah mengantongi rekomendasi dari BAZNAS dan Ijin dari Kementerian Agama. Untuk daftar Lembaga Amil Zakat resmi di Indonesia bisa dilihat di Daftar dan Alamat Lengkap Lembaga Amil Zakat Resmi di Indonesia
4. Mualaf
Mualaf yaitu orang yang gres masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.
Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya dukungan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya biar masuk Islam
5. Hamba Sahaya (Ar Riqab)
Adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini meliputi juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara alasannya yakni tidak bisa membayar diyat (denda).
6. Al-Gharimin
Adalah orang yang mempunyai hutang untuk kepentingan langsung yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ibarat ini sudah sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.
7. Fi sabilillah (Al mujahidin)
Adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil yakni musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak sanggup
Berikut 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
8 golongan yang berhak mendapatkan zakat dan penjelasannya
1. Fakir (Al-fuqara’)
Fakir yakni orang yang hidupnya sengsara (melarat), tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai tenaga untuk bekerja mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.
Namun dalam hal ini para Imam Madzhab mempunyai pendapat masing-masing perihal arti dari fakir. Berikut arti fakir dari masing-masing Imam:
- Syafi'i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai perjuangan atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
- Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
- Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
- Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.
2. Miskin (Al Masakin)
Miskin yakni orang yang mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap namun akibatnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
3. Amil (Al’amilin)
Amil yakni seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau kelompok yang dibuat masyarakat dan disahkan pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Di indonesia pasca pemberlakuan UU Nomor 38 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Zakat), forum pengelola zakat pun mulai bermunculan, baik Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibuat oleh pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibuat oleh masyarakat. Saat ini tercatat 19 LAZ Skala Nasional, 9 LAZ Skala Provinsi, dan 23 LAZ Skala Kabupaten/ Kota yang sudah mengantongi rekomendasi dari BAZNAS dan Ijin dari Kementerian Agama. Untuk daftar Lembaga Amil Zakat resmi di Indonesia bisa dilihat di Daftar dan Alamat Lengkap Lembaga Amil Zakat Resmi di Indonesia
4. Mualaf
Mualaf yaitu orang yang gres masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.
Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya dukungan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya biar masuk Islam
5. Hamba Sahaya (Ar Riqab)
Adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini meliputi juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara alasannya yakni tidak bisa membayar diyat (denda).
6. Al-Gharimin
Adalah orang yang mempunyai hutang untuk kepentingan langsung yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ibarat ini sudah sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.
7. Fi sabilillah (Al mujahidin)
Adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil yakni musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak sanggup
Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya dukungan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya biar masuk Islam
5. Hamba Sahaya (Ar Riqab)
Adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini meliputi juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara alasannya yakni tidak bisa membayar diyat (denda).
6. Al-Gharimin
Adalah orang yang mempunyai hutang untuk kepentingan langsung yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ibarat ini sudah sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.
7. Fi sabilillah (Al mujahidin)
Adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil yakni musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak sanggup melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah ia orang bisa ataukah tidak mampu.