Hukum Bayar Zakat Via Online

 Perkembangan teknologi yang begitu pesat besar lengan berkuasa dalam banyak hal Hukum Bayar Zakat Via Online
Hukum membayar zakat via online - Perkembangan teknologi yang begitu pesat besar lengan berkuasa dalam banyak hal, salah satunya yaitu dalam hal teknis pembayaran zakat. Banyak yang menanyakan terkait aturan membayar zakat via online, baik membayar zakat melalui transfer bank, melalui e money maupun sarana online yang lain

Saat ini kita ketahui, untuk membayar zakat melalui online sangatlah mudah. Bahkan, tanpa bergerak dan berpindah daerah pun seseorang sudah sanggup melaksanakan banyak hal. Misal, membeli baju, membeli sayur, membeli sepatu, membeli makan, membayar listrik, membayar zakat sekalipun. Kini, semua sanggup dilakukan secara online dan mudah, termasuk dengan membayar zakat. Muzakki tinggal mengetikkan nominal zakatnya kemudian menentukan metode pembayaran, tinggal klik selesai.

Yang menjadi banyak pertanyaan yaitu bagaimana dengan pernikahan atau lebih kita kenal dengan sebutan niat zakatnya? apakah sah jikalau membayar zakat tanpa ijab qabul ataupun lafadz niat zakat? Selama ini yang dipahami masyarakat yaitu untuk membayar zakat maka harus dengan ijab qabul atau lafadz niat zakat. Ijab qabul pun majemuk tergantung muzakki membayarkan zakat atas nama siapa

Dilansir dari laman zakat.or.id intinya ijab qabul tidak termasuk dalam salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk dalam syarat sah zakat. Membayar zakat berbeda dengan wakaf, janji jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan problem ijab qabul, tetap sanggup dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam problem setoran uang zakat, tentu lebih gampang lagi.

Unsur yang paling penting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta zakat dan akseptor zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang mempunyai harta yang telah mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat yaitu harta yang diperbolehkan dipakai untuk zakat. Sementara akseptor zakat haruslah orang yang benar-benar berhak mendapatkan zakat.

Adapun unsur penting lainnya dalam zakat adalah: pernyataan zakat dan doa akseptor zakat. Walaupun hal tersebut bukan suatu keharusan dalam penyerahan zakat

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, beropini bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan yaitu zakat. Oleh alasannya itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada akseptor zakat bahwa uang yang ia serahkan yaitu zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang sanggup menyerahkan zakatnya secara online kepada forum amil zakat.

Setelah melaksanakan pembayaran zakat via online melalui forum amil zakat, sebaiknya melaksanakan konfirmasi pembayaran zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis ini merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Hal ini juga memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat

Related Post