Pilkades ialah akronim dari Pemilihan Kepala Desa. Pilkades ialah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara eksklusif di desa oleh warga desa setempat untuk menentukan Kepala Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Kepala Desa, dijelaskan bahwa :
Pemilihan Kepala Desa ialah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka menentukan Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebelum proses pelaksanaan Pilkades dimulai, ada Panitia Pemilihan yang dibentuk. Di tingkat desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Pilkades. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. Secara umum, Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
- mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
- melakukan registrasi dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan kawasan pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan penilaian dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Sementara itu untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pilkades, Bupati/Walikota membentuk Panitia Pemilihan yang mempunyai kiprah :
- merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
- melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
- menetapkan jumlah surat bunyi dan kotak suara;
- memfasilitasi pencetakan surat bunyi dan pembuatan kotak bunyi serta perlengkapan pemilihan lainnya;
- menyampaikan surat bunyi dan kotak bunyi dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
- memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
- melakukan penilaian dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
- melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Hasil pelaksanaan Pilkades disampaikan oleh Panitia Pilkades kepada BPD. Berdasarkan laporan hasil Pilkades tersebut, BPD memberikan calon kepala desa terpilih menurut bunyi terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. Dan selanjutnya, Bupati/Walikota memutuskan pengukuhan dan pengangkatan kepala desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Uraian diatas merupakan hasil olahan dari Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Kepala Desa (referensi). Sementara untuk pembagian terstruktur mengenai teknis secara lebih detil diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten/Kota yang mempunyai desa.
Hasil pelaksanaan Pilkades disampaikan oleh Panitia Pilkades kepada BPD. Berdasarkan laporan hasil Pilkades tersebut, BPD memberikan calon kepala desa terpilih menurut bunyi terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. Dan selanjutnya, Bupati/Walikota memutuskan pengukuhan dan pengangkatan kepala desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Uraian diatas merupakan hasil olahan dari Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Kepala Desa (referensi). Sementara untuk pembagian terstruktur mengenai teknis secara lebih detil diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten/Kota yang mempunyai desa.
Demikian klarifikasi ringkas mengenai apa itu Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
Oleh :
Owner Format Administrasi Desa
Owner Format Administrasi Desa