Apa itu APBDes? Apa Itu APBDes Perubahan/Perubahan APBDes? Apa Perbedaan Antara APBDes dengan APBDes Perubahan?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Pengajuan dan Penetapan APBDesa yaitu Rancangan Peraturan Desa ihwal APBDesa disusun oleh Sekretaris Desa menurut RKPDesa tahun berkenaan. Selanjutnya, Sekretaris Desa memberikan rancangan Peraturan Desa ihwal APBDesa kepada Kepala Desa.
Rancangan APBDesa tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Perdes ihwal APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lainnya paling lambat 3 (tiga) hari semenjak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota memutuskan hasil penilaian Rancangan APBDesa paling usang 20 (dua puluh) hari kerja semenjak diterimanya Rancangan Peraturan Desa ihwal APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memperlihatkan hasil penilaian dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa ihwal APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melaksanakan penyempurnaan paling usang 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil penilaian tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap memutuskan Rancangan Peraturan Desa ihwal APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya sanggup melaksanakan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis abolisi dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
Sedangkan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa sanggup dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang mengakibatkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang mengakibatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus dipakai dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi kejadian khusus, menyerupai peristiwa alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APBDesa hanya sanggup dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara peng
Sedangkan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa sanggup dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang mengakibatkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang mengakibatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus dipakai dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi kejadian khusus, menyerupai peristiwa alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APBDesa hanya sanggup dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa yaitu sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan pertolongan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa ihwal Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa ihwal perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut kemudian diinformasikan kepada BPD.
Demikian klarifikasi apa yang dimaksud dengan APBDes dan Perubahan APBDes (APBDes Perubahan), perbedaan APBDesa dan APBDesa Perubahan? Bagaimana mekanismenya atau alur penyusunannya? Semoga bermanfaat bagi Anda semua.